- Source: Metro Hari Ini
Metro Hari Ini adalah program berita sore yang disiarkan di MetroTV sejak 25 November 2000. Metro Hari Ini menayangkan berita-berita yang menjadi sorotan sepanjang hari dan dilengkapi dengan laporan langsung dari tempat kejadian.
Setelah berubah jam tayang sejak awal disiarkan, Metro Hari Ini tayang setiap hari dari pukul 16.05 hingga 17.30 WIB. BN Channel juga turut menayangkan Metro Hari Ini secara simulcast bersama MetroTV.
Segmen
Berita Pilkada
Mendadak Anchor (Spesial HUT MetroTV)
Penyiar
= Penyiar saat ini
=Anggi Hasibuan
Eva Wondo
Fifi Aleyda Yahya
Fitri Megantara
Indra Maulana
Iqbal Himawan
Kania Sutisnawinata
Kevin Egan
Leonard Samosir
Valentinus Resa
Vera Bahasuan
Virgie Baker
Zilvia Iskandar
= Mantan Penyiar
=Ade Mulya
Andini Effendi
Anie Rahmi
Aviani Malik
Cheryl Tanzil
Elvita Khairani
Eva Julianti
Fessy Alwi
Frida Lidwina
Gadiza Fauzi
Helmi Johannes
Marializia Hasni
Marvin Sulistio
Meutya Hafid
Najwa Shihab
Prita Laura
Putri Ayuningtyas
Reno Reksa
Robert Harianto
Rahma Sarita
Ralph Tampubolon
Sandrina Malakiano
Sumi Yang
Tommy Tjokro
Wahyu Wiwoho
Zackia Arfan
Zelda Savitri
Kontroversi
Pada tanggal 23 Agustus 2019, Metro Hari Ini menayangkan pemberitaan kasus penganiayaan seorang santri yang menampilkan nama korban dan wawancara terhadap seorang anak laki-laki sebagai saksi mata dalam kasus tersebut. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1) yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (3) yakni program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Metro Hari Ini akhirnya mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap Metro Hari Ini terkait tayangan pada 20 Juni 2021. Metro Hari Ini menampilkan visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok. Hal ini melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, dimana lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa sudah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2).
Penghargaan dan nominasi
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs web resmi
Kata Kunci Pencarian:
- Metro Hari Ini
- Aviani Malik
- Meutya Hafid
- Metro (acara televisi)
- Prita Laura
- Kota Metro
- Listyo Sigit Prabowo
- MetroTV
- Najwa Shihab
- Kabinet Merah Putih
- Metro TV (Indonesian TV network)
- 2022 Malaysian state elections
- Sheriff: Narko Integriti
- Next Malaysian general election
- Shanna Shannon
- IDX Composite
- Ras Adiba Radzi
- Helmi Johannes
- Elyana
- 2023 Negeri Sembilan state election