Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi
Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di
Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Sejarah
Upaya pembentukan lembaga
Ombudsman di
Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga
Ombudsman di
Indonesia. Pemerintah pada waktu itu tampak sadar akan perlunya lembaga
Ombudsman di
Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 155 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga
Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga
Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama
Ombudsman.
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi
Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,
Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga
Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi
Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga
Ombudsman di
Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi
Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya
Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang
Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi
Ombudsman Nasional berubah menjadi
Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa
Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tetapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
Tugas
Tugas
Ombudsman Republik Indonesia adalah:
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Membangun jaringan kerja.
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Anggota
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi
Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota
Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
= Periode 2021–2026
=
Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
Bobby Hamzah Rafinus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
Dadan S. Suharmawijaya (Anggota)
Hery Susanto (Anggota)
Indraza Marzuki Rais (Anggota)
Jemsly Hutabarat (Anggota)
Johanes Widijantoro (Anggota)
Robert Na Endi Jaweng (Anggota)
Yeka Hendra Fatika (Anggota)
= Periode 2016–2021
=
Amzulian Rifai (Ketua merangkap Anggota)
Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua merangkap Anggota)
Adrianus Eliasta Meliala (Anggota)
Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota)
Ahmad Su'adi (Anggota)
Alvin Lie Ling Piao (Anggota)
Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota)
Laode Ida (Anggota)
Ninik Rahayu (Anggota)
= Periode 2011–2016
=
Danang Girindrawardana (Ketua merangkap Anggota)
Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
Ibnu Tricahyo (Anggota)
Budi Santoso (Anggota)
Hendra Nurtjahjo (Anggota)
Pranomo Dahlan (Anggota)
Petrus Beda Peduli (Anggota)
Muhammad Khoirul Anwar (Anggota)
Kartini Istikomah (Anggota)
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan
Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal
Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal
Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada
Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal
Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal
Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh Inspektorat dan 5 (lima) Biro ditingkat eselon 2, yaitu: Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, dan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Referensi
Lihat pula
Daftar Badan dan Komisi di
Indonesia
Lembaga
Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta
Pranala luar
Situs web resmi
Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia Diarsipkan 2015-09-24 di Wayback Machine.