Padang Laweh adalah nagari di kecamatan
Koto VII,
Sijunjung, Sumatera Barat, Indonesia.
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Nagari
Padang Laweh berada di Kecamatan
Koto VII, Kabupaten
Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Luas Nagari: 34,97 kilometer persegi, atau 23,40 persen dari luas wilayah Kecamatan
Koto VII.
Jarak dari Kantor Wali Nagari ke Ibukota Kecamatan adalah 15,8 kilometer, ke Ibukota Kabupaten adalah 23 kilometer, ke Ibukota Provinsi adalah 118 kilometer.
Nagari
Padang Laweh berpenduduk 5969 jiwa (2018) terdiri dari 2969 laki-laki dan 3000 perempuan.
Nagari
Padang Laweh ini dialalui oleh sungai Batang Ombilin dan Sungai Batang sumpur