Pajak progresif adalah tarif pemungutan
Pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
Pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia,
Pajak progresif diterapkan pada
Pajak penghasilan untuk wajib
Pajak orang pribadi, yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk lapisan penghasilan kena
Pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif
Pajak 5%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 60.0000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif
Pajak 15%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan tarif
Pajak 25%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif
Pajak 30%
Untuk lapisan PKP di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif
Pajak 35%.
Selain untuk
Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak progresif di Indonesia juga berlaku bagi
Pajak kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Referensi