Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan
pajak atas objek
pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib
pajak.
Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah.
Ada berbagai jenis
Tarif pajak dan setiap jenis
pajak memiliki nilai
Tarif pajak yang berbeda-beda. Secara struktural menurut
Tarif pajak dibagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu
Tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan
pajak. Contoh :
pajak Pertambahan Nilai;
Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu
Tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu
Tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan
pajak. Contoh :
pajak Penghasilan;
Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase
Tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif pajak yang berlaku untuk
pajak Penghasilan di Indonesia adalah
Tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang
pajak Penghasilan. Sedangkan untuk
pajak Pertambahan Nilai berlaku
Tarif pajak proporsional yaitu 10%.
Referensi
Pranala luar