Panggungrejo adalah sebuah pekon yang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten
Pringsewu, Provinsi Lampung, Indonesia.
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Desa ini dahulunya cukup luas sehingga kemudian dimekarkan menjadi dua, yakni Panggungrejo Selatan dan Panggungrejo Utara. Desa Panggungrejo berbatasan dengan dua kabupaten, yakni Kabupaten
Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mata pencaharian warga masyarakat Panggungrejo mayoritas adalah sebagai petani, peternak, dan pedagang. Desa ini merupakan salah satu desa yang masih tertinggal dalam hal transportasi dan keadaan jalan. Banyaknya jalan yang masih berlubang sejak 2009 mengakibatkan sedikit terhambatnya aktivitas warga. Masyarakat Panggungrejo diketahui sangat mengharapkan adanya pasar tradisional di desa mereka.