- Source: Pangkat diplomatik
Pangkat diplomatik adalah sebuah sistem pemeringkatan profesional dan sosial yang digunakan dalam dunia diplomasi dan hubungan internasional. Pangkat yang dimiliki oleh seorang diplomat akan menentukan sejumlah detail tertentu, mulai dari tata tempat dalam prosesi resmi hingga gelar yang sesuai digunakan kepada diplomat tersebut.
Diplomasi internasional
= Pemangkatan
=Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 mengatur sistem pangkat diplomatik yang berlaku saat ini. Terdapat dua pangkat diplomatik utama yang berlaku saat ini, yaitu duta besar dan kuasa usaha.
= Diplomasi bilateral
=Dalam praktik diplomasi modern, terdapat sejumlah pangkat diplomatik yang berada di bawah duta besar. Sistem pangkat diplomatik bilateral saat ini cenderung menunjukkan tingkat senioritas seorang diplomat dalam jenjang karier diplomatik negaranya serta dalam korps diplomatik di suatu misi diplomatik. Sistem pangkat yang umum berlaku, mulai dari terbawah hingga teratas, adalah sebagai berikut.
Asisten atase
Atase
Sekretaris ketiga
Sekretaris kedua
Sekretaris pertama
Counsellor
Minister-counsellor
Minister
Duta besar (dengan pangkat yang setara terdapat pula jabatan Komisaris tinggi dan Duta besar keliling)
Penggunaan di berbagai negara
Sebagian besar negara di dunia menerapkan sistem pangkat diplomatik tersendiri bagi para diplomat mereka yang secara garis besar setara dengan pangkat diplomatik umum.
= Amerika Serikat
=Dalam Dinas Luar Negeri Amerika Serikat, sistem pemangkatan personal secara umum diklasifikasikan menjadi Dinas Luar Negeri Senior (SFS) dan Anggota Dinas Luar Negeri. Urutan pemangkatan dalam SFS, dari terendah hingga tertinggi, adalah sebagai berikut.
Counselor (FE-OC)
Minister Counselor (FE-MC)
Career Minister (FE-CM)
Career Ambassador (FE-CA)
Adapun Anggota Dinas Luar Negeri terbagi menjadi lima kelompok, termasuk Pegawai Dias Luar Negeri dan Spesialis Dinas Luar Negeri. Sistem pemangkatan yang ditetapkan berjenjang dari FS-09 (terendah) hingga FS-01 (tertinggi), meskipun sebagian besar anggota Dinas Luar Negeri baru akan memulai dari pangkat FS-05 atau FS-06.
= Indonesia
=Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri memberikan ketentuan mengenai jenjang kepangkatan dan gelar diplomatik yang berlaku bagi para diplomat Indonesia berdasarkan Konvensi Wina 1961, Kongres Wina 1815, Kongres Aken 1818, dan praktik internasional secara umum. Hal tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 33 dengan urutan serupa dengan sistem yang umum berlaku secara internasional, hanya saja tidak memasukkan asisten atase.
= Rusia
=Berdasarkan Undang-Undang Federal Rusia Nomor 205-FZ tertanggal 27 Juli 2010, berikut adalah jenjang pangkat bagi para diplomat Rusia, mulai dari terendah hingga tertinggi.
Atase
Sekretaris ketiga
Sekretaris kedua dalam kelas kedua
Sekretaris kedua dalam kelas pertama
Sekretaris pertama dalam kelas kedua
Sekretaris pertama dalam kelas pertama
Penasihat kelas kedua
Penasihat kelas pertama
Utusan luar biasa dan berkuasa penuh dalam kelas kedua
Utusan luar biasa dan berkuasa penuh dalam kelas pertama
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
Lihat pula
Duta persahabatan
Konsul
Misi diplomatik
Nunsius dan legatus kepausan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Pangkat diplomatik
- Perwakilan diplomatik
- Diplomasi
- Duta besar
- Diplomat
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- Kepala Protokol Negara
- Kabel diplomatik
- Menteri luar negeri
- Konsul