Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah
Paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang
Paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang
Paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-
Paspor atau elektronik
Paspor. E-
Paspor merupakan pengembangan dari
Paspor kovensional saat ini di mana pada
Paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang
Paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas
Paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain
Paspor.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "
Paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya agar diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Sejarah timbulnya
Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan
Paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2: 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari Raja Artahsasta I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada "pemimpin di seberang sungai" yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut.
Paspor adalah bagian penting dari birokrasi Tiongkok sejak Han Barat (202 SM-220 M), jika tidak pada Dinasti Qin. Mereka membutuhkan detail seperti usia, tinggi badan, dan fitur tubuh.
Paspor ini (zhuan) menentukan kemampuan seseorang untuk bergerak di seluruh wilayah kekaisaran dan melalui titik kontrol. Bahkan anak-anak membutuhkan
Paspor, tetapi mereka yang berusia satu tahun atau kurang yang berada dalam pengasuhan ibu mereka mungkin tidak membutuhkannya.
Pada masa Kekhalifahan Islam,
Paspor digunakan dalam bentuk bara'a yaitu berupa kwintansi pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara'a dikenal sebagai
Paspor perjalanan.
Istilah
Paspor sendiri berasal berasal dari sea port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat.
Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai
Paspor.
Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negeri asing.
Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang
Paspor. Pemasangan foto pada
Paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I,
Paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat
Paspor.
Pada tahun 1920 kumpulan negara-negara mengadakan konferensi tentang
Paspor dan tiket masuk. Petunjuk
Paspor dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk
Paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standardisasi
Paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
=
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah
Paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia
Paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
.
= Paspor diplomatik
=
Paspor Diplomatik adalah dokumen yang memberi kewenangan lebih kepada seorang Diplomat untuk menjalankan tugas negaranya secara internasional, kewenangan ini diantaranya adalah Kekebalan diplomatik. Sehingga, orang-orang tersebut biasanya diberikan
Paspor khusus yang menunjukkan status mereka. Di Indonesia,
Paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Paspor ini datang dalam tiga jenis:
Paspor Diplomatik: Biasanya dikeluarkan untuk diplomat terakreditasi, staf konsuler senior, kepala negara atau pemerintahan, dan pegawai kementerian luar negeri senior. Individu yang memegang
Paspor diplomatik berhak atas tingkat kekebalan terbesar dari inspeksi kontrol perbatasan.
Paspor Dinas adalah jenis
Paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri dalam rangka tugas dinas.
Paspor ini memberikan identitas dan legitimasi bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan dinas.
Paspor atau Dinas Diterbitkan untuk pejabat senior pemerintah yang melakukan perjalanan bisnis negara yang tidak memenuhi syarat untuk
Paspor diplomatik. Pemegang
Paspor resmi biasanya berhak atas kekebalan serupa dari inspeksi kontrol perbatasan. Di Amerika,
Paspor resmi dan
Paspor dinas adalah dua kategori
Paspor yang berbeda, dengan
Paspor resmi dikeluarkan untuk pejabat senior pemerintah sementara
Paspor dinas dikeluarkan untuk kontraktor pemerintah. Di Indonesia,
Paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor urusan publik: Diterbitkan untuk warga negara China yang memegang posisi senior di perusahaan milik negara. Sementara
Paspor urusan publik biasanya tidak memberikan hak kepada pemiliknya untuk dibebaskan dari pencarian di pos pemeriksaan perbatasan, mereka tunduk pada kebijakan visa yang lebih liberal di beberapa negara terutama di Afrika dan Asia.
= Paspor orang asing
=
Paspor orang asing adalah
Paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki
Paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh
Paspor ini adalah
Paspor yang dipakai untuk berhaji (
Paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
=
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah
Paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
= Paspor haji dan umrah
=
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam
Paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan".
=
Paspor darurat (atau disebut
Paspor sementara) dikeluarkan untuk orang yang paspornya hilang, dicuri atau tidak memiliki sama sekali dan mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan penggantinya, misalnya seseorang di luar negeri dan perlu terbang pulang dalam beberapa hari.
Paspor ini dimaksudkan untuk jangka waktu yang sangat singkat, mis. perjalanan sekali jalan kembali ke negara asal, dan tentu saja akan memiliki masa berlaku yang jauh lebih pendek daripada
Paspor biasa. Laissez-passer juga digunakan untuk tujuan ini. Uniknya, Inggris Raya mengeluarkan
Paspor darurat kepada warga negara Persemakmuran tertentu yang kehilangan paspornya di negara non-Persemakmuran di mana negara asalnya tidak memiliki misi diplomatik atau konsuler.
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.
Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun
Paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan
Paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku
Paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Visa
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Salah satu metode untuk mengukur "nilai
Paspor" adalah dengan menghitung "skor bebas visa" (visa-free score/VFS), yaitu jumlah negara yang mengizinkan pemegang
Paspor tersebut masuk ke negara tujuan tanpa memerlukan visa. Per 11 Januari 2024,
Paspor terkuat dan terlemah menurut Henley Passport Index adalah sebagai berikut:
Galeri
Lihat pula
Daftar
Paspor
Paspor biometrik
Paspor imunitas
United Nations laissez-passer
Stempel
Paspor
Paspor hewan peliharaan
Identitas kedaulatan diri
Dokumen perjalanan
Paspor Dinas
Pranala luar
(Inggris)
Paspor-
Paspor dan lagu kebangsaan seluruh dunia Diarsipkan 2006-02-20 di Wayback Machine.
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Diarsipkan 2014-06-25 di Wayback Machine.
Layanan
Paspor Online Diarsipkan 2014-05-13 di Wayback Machine.
Kantor Imigrasi di Indonesia Diarsipkan 2014-04-17 di Wayback Machine.
Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam Diarsipkan 2013-12-05 di Wayback Machine.
Referensi