- Source: Paspor Tiongkok
Paspor Republik Rakyat Tiongkok (Hanzi: 中华人民共和国护照; Pinyin: Zhōnghuá Rénmín Gònghéguó hùzhào), umumnya dirujuk sebagai Paspor Tiongkok, adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah terdaftar sebagai penduduk Tiongkok Daratan dan karenanya memegang hukou, untuk tujuan perjalanan internasional, dan memberi hak pembawa perlindungan dari pejabat konsuler Tiongkok di luar negeri.
Pada tahun 2014, Tiongkok mengeluarkan 16 juta paspor, peringkat pertama di dunia, melampaui Amerika Serikat (14 juta) dan India (10 juta).
Sampai dengan 2012, lebih dari 38 juta warga negara Tiongkok memegang paspor biasa, yang hanya terdiri dari 2,86% dari total populasi pada saat itu. Jumlah paspor biasa yang beredar meningkat hingga 120 juta pada Oktober 2016, yang merupakan sekitar 8,7% dari populasi.
Pada 30 Januari 2011, Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok meluncurkan uji coba penerbitan e-paspor untuk urusan publik. Wajah, sidik jari, dan fitur biometrik lainnya dari pemegang paspor akan didigitalkan dan disimpan dalam chip pintar nirkontak yang dipasang sebelumnya di paspor tersebut. Pada 1 Juli 2011, Kementerian mulai menerbitkan paspor biometrik untuk semua orang yang melakukan pekerjaan urusan publik di luar negeri atas nama pemerintah Tiongkok. Paspor biometrik biasa telah diperkenalkan oleh Kementerian Keamanan Publik sejak 15 Mei 2012. Pada April 2017, Tiongkok telah menerbitkan lebih dari 100 juta paspor biometrik biasa.
Ikhtisar dan isi
= Jenis
=Pasal 3, 4, 5 dan 8 dari Undang-Undang Paspor Republik Rakyat Tiongkok, yang mulai berlaku pada tahun 2007, menyatakan tiga jenis paspor yang dikeluarkan di Daratan Tiongkok:
Paspor biasa (普通护照) dikeluarkan untuk warga negara yang berniat pergi ke luar negeri untuk tujuan tidak resmi, seperti tinggal di negara lain, mengunjungi kerabat, belajar, bekerja, bepergian atau terlibat dalam kegiatan bisnis. Mereka dikeluarkan oleh National Immigrantion Administration (NIA) dari Kementerian Keamanan Publik (MPS) atau oleh NIA di tingkat kabupaten atau kota yang disahkan oleh MPS, atau misi asing dari Republik Rakyat Tiongkok, atau lainnya misi di luar negeri yang disahkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Paspor diplomatik (外交护照) dikeluarkan untuk diplomat, konsul dan pasangan mereka atau anak-anak yang masih kecil, serta kurir diplomatik. Mereka dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (MFA).
Paspor layanan (公务护照) dikeluarkan untuk karyawan yang dikirim oleh pemerintah Tiongkok untuk bekerja pada misi asing Tiongkok, PBB atau komisi khusus, atau organisasi internasional lainnya, serta pasangan atau anak-anak kecil mereka. Mereka dikeluarkan oleh MFA, misi asing Republik Rakyat Tiongkok, misi lain di luar negeri yang disahkan oleh MFA, atau Kantor Urusan Luar Negeri di bawah pemerintah provinsi, daerah otonom, kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat dan kota-kota yang dibagi menjadi distrik yang berwenang oleh MFA.
Variasi khusus dari paspor layanan, disebut paspor untuk urusan publik (公务普通护照, lit. paspor layanan biasa), dikeluarkan untuk pegawai negeri yang "memimpin divisi atau setara" dari perusahaan daerah atau milik negara, dan karyawan perusahaan yang dikendalikan negara.
Pasal 9 Undang-Undang ini menyatakan bahwa "ruang lingkup penerbitan paspor diplomatik dan paspor layanan, langkah-langkah untuk menerbitkan paspor tersebut, ketentuan validitas mereka dan kategori spesifik paspor layanan harus ditentukan oleh Departemen Luar Negeri".
Paspor biasa dianggap paspor "untuk urusan pribadi" (因私护照), sementara layanan (termasuk untuk paspor urusan publik) dan paspor diplomatik adalah paspor "untuk urusan publik" (因公护照).
Paspor untuk Wilayah Administratif Khusus Makau dan Hong Kong dikeluarkan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat, dan karenanya tidak dicakup oleh undang-undang ini.
Pada Juli 2011 pemerintah Tiongkok mulai mengeluarkan paspor diplomatik, paspor layanan dan paspor untuk urusan publik biometrik. Peluncuran paspor biometrik biasa dilakukan pada 15 Mei 2012.
= Validitas
=Paspor Tiongkok sebelumnya memiliki masa berlaku 5 tahun yang berlaku untuk semua pihak. Sejak 2007, paspor biasa berlaku untuk 10 tahun untuk pemegang paspor di atas 16 tahun, dan untuk 5 tahun untuk pemegang paspor di bawah 16 tahun, dan paspor diplomatik atau layanan berlaku untuk 4 tahun. Menurut Undang-Undang Paspor Republik Rakyat Tiongkok tahun 2006, perpanjangan paspor yang dikeluarkan sebelumnya berakhir pada 1 Januari 2007. Namun, paspor yang diperbarui sebelum 2007 tetap berlaku hingga kedaluwarsa.
= Format
=Versi terbaru dari paspor Tiongkok biasa adalah versi biometrik, yang menggantikan pendahulunya "Form 92", "Form 97-1" dan "Form 97-2". Fotmat ini dirilis ke masyarakat umum pada Mei 2012. Paspor format baru tersebut berisi 48 halaman.
Statistik perjalanan luar negeri
Berikut adalah jumlah pengunjung Tiongkok ke berbagai negara atau wilayah:
Lihat pula
Dokumen Perjalanan Tiongkok
Paspor Hong Kong
Paspor Singapura
Paspor Makau
Paspor Taiwan
Kartu Identitas Penduduk, kartu identitas nasional untuk warga negara Tiongkok.
Persyaratan Visa untuk warga negara Tiongkok
Referensi
Pranala luar
Teks Undang-Undang Paspor Republik Rakyat Tiongkok 2006
Kata Kunci Pencarian:
- Paspor
- Paspor Tiongkok
- Paspor Indonesia
- Paspor Taiwan
- Izin Masuk Warga Taiwan
- Paspor Rusia
- Paspor Singapura
- Tiongkok (istilah)
- Paspor Jepang
- Paspor Malaysia
- 2016 in Indonesia