Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Dra.
Paula Bataona Renyaan (16 September 1942 – 4 November 2007) adalah seorang jenderal polisi dan politikus Indonesia. Dia adalah wanita pertama yang memegang jabatan Wakil Gubernur di Indonesia, menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku dari tahun 1998 hingga 2003.
Kehidupan awal
Renyaan lahir pada tanggal 16 September 1942 di Saumlaki, Maluku Tenggara. Ia lahir sebagai anak kelima dan bungsu dari Kresensia Rebanyo, seorang Filipina, dan Petrus Paulus
Renyaan, seorang Maluku. Ia lulus dari Sekolah Rakyat (sederajat dengan sekolah dasar) pada tahun 1955, dari Sekolah Menengah Pertama pada tahun 1958, dan dari Sekolah Menengah Atas Ambon pada tahun 1962.
Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas Ambon pada tahun 1962,
Renyaan diterima di akademi biologi di Bogor, dan telah menyewa rumah kos untuk keperluan tersebut. Namun, ia berubah pikiran saat membaca brosur tentang Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dia mendaftarkan dirinya ke perguruan tinggi di kantor polisi setempat, dan diterima setelah menyelesaikan serangkaian prosedur dan tes.
Awalnya, setelah dia diterima di perguruan tinggi, ayahnya melarang dia menjadi polisi wanita. Namun, setelah ibu dan keempat saudara laki-lakinya mendukung keputusannya, ayah
Renyaan berubah pikiran dan mengikutinya.
Ia memulai pendidikannya di pelatihan dasar perguruan tinggi di Sukabumi pada tahun 1963. Setelah itu, ia mengikuti pelatihan di Porong dan Ujungpandang dan menyelesaikan dengan pangkat letnan dua pada tahun 1966. Ia mendaftar pada program sarjana muda dan doktoranda pada tahun 1966. Ia lulus pada tahun 1971 dengan gelar doktoranda.
Karier polisi
Setelah lulus dari perguruan tinggi,
Renyaan ditugaskan untuk pekerjaan pertamanya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia memulai kariernya di sana sebagai kepala Bagian Bimbingan Wanita dan dipromosikan menjadi komandan Unit Bimbingan Masyarakat. Dia meninggalkan kota pada tahun 1983 setelah pindah ke Kota Ambon, Maluku. Dia ditugaskan selama dua tahun di Ambon sebagai asisten Bimbingan Masyarakat dan kembali ke Jawa Timur setelah promosi menjadi kolonel pada tahun 1985.
Di Jawa Timur,
Renyaan menjabat sebagai Kepala Direktorat Bimbingan Masyarakat selama enam tahun. Selain jabatan kepolisian, ia juga menjabat berbagai posisi di berbagai organisasi, seperti Ketua Umum Persatuan Drumband Indonesia Jawa Timur, Wakil Ketua IV Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Pramuka di Jawa Timur, dan Ketua Umum Narkotika Nasional dan Badan Kenakalan Remaja di Jawa Timur.
Setelah diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1991, ia tidak lagi menjabat sebagai polisi.
Pada tahun 1995,
Renyaan dipromosikan dari kolonel menjadi brigadir jenderal. Dia menjadi polisi wanita ketiga yang memegang pangkat itu setelah Jeanne Mandagi dan Roekmini Koesoema Astoeti. Dia resmi pensiun dari kepolisian empat tahun kemudian pada tanggal 8 Juli 1999 dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Kapolres Roesmanhadi di Akademi Polisi Tri Brata Semarang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Pada tanggal 1 Februari 1991,
Renyaan dilantik oleh Ketua Umum Kharis Suhud sebagai anggota pengganti sementara Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi ABRI. Dia menggantikan pensiunan Kolonel Sadikoen Soegih Waras.
Setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 1992, ia diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh Angkatan Bersenjata pada tahun 1992, dan kembali pada tahun 1997. Dia melepaskan keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 15 Agustus 1998. Ia digantikan oleh perwira polisi wanita Brigadir Jenderal Noldy Ratta, yang dilantik pada 14 Oktober 1998.
= Jabatan
=
Anggota Komisi V (1991—1992)
Anggota Komisi II (1992—1995)
Anggota Komisi IV (1995—1997)
Wakil Ketua Panitia Khusus Perubahan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat (1997)
Sekretaris Fraksi Angkatan Bersenjata Dewan Perwakilan Rakyat (1992—1998)
Anggota Badan Pekerja MPR (1992—1997)
Wakil Gubernur Maluku
= Pencalonan dan pelantikan
=
Pada sidang khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 5 Agustus 1998, dewan dengan suara bulat menyetujui pencalonan
Renyaan sebagai Wakil Gubernur Maluku untuk periode 1998–2003. Ia dilantik sebagai wakil gubernur pada 19 September 1998 oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid. Pelantikannya menjadikannya wanita pertama yang menjabat sebagai wakil gubernur di Indonesia.
Renyaan menyatakan persetujuannya sebagai wakil gubernur Maluku sejalan dengan perjuangan emansipasi perempuan yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam pengukuhannya, Syarwan Hamid menyatakan bahwa
Renyaan harus memicu kreativitas perempuan Indonesia dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur perempuan pertama di Indonesia.
Demonstrasi oleh mahasiswa
Di hari pertamanya menjabat, rombongan mahasiswa yang dipimpin Dino Umahuk dari Universitas Darussalam Ambon berdemonstrasi di depan kantor gubernur.
Renyaan kemudian berjalan dari kantornya untuk bergabung dengan para demonstran. Dia kemudian berdiri di tengah-tengah demonstran dan mulai memimpin para mahasiswa yang menyanyikan lagu-lagu demonstrasi.
Beberapa saat kemudian,
Renyaan meminta para mahasiswa membacakan pernyataan sikapnya tentang kondisi Maluku saat ini.
Renyaan setuju dengan mahasiswa, dan mahasiswa membubarkan diri.
Kehidupan selanjutnya dan kematian
Pada tahun 2006,
Renyaan didiagnosis menderita kanker payudara. Selama periode ini,
Renyaan tinggal di rumahnya di Jalan Ngagel, Surabaya, untuk berobat.
Renyaan meninggal pada tanggal 4 November 2007 di Surabaya, Jawa Timur.
Kehidupan pribadi
Renyaan menikah dengan Joseph Petrus
Bataona, seorang pelaut. Dia menikah dengannya pada tahun 1970. Mereka memiliki dua anak, Elizabeth dan Victor
Bataona.
Renyaan adalah seorang Katolik.
Penghargaan
Satyalancana Nararya
Tunas Kencana (11 November 2013, secara anumerta)
Referensi
Bibliografi
Tim Penyusun (1997). "Buku Kenangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1992-1997" (PDF). Secretariat General of the People's Representative Council. Jakarta. Diakses tanggal 11 October 2020.
Tim Penyusun (1992). "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1987-1992" (PDF). Secretariat General of the People's Representative Council. Jakarta. Diakses tanggal 11 October 2020.