• Source: Pegawai Harian Lepas
  • Pegawai Harian Lepas (disingkat PHL) juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan. Perpanjangan SK, dengan tahapan penandatangan dan penomoran. Sebab persetujuan perpanjangan SK sifatnya administrasi untuk selanjutnya kalau sudah selesai diberi nomor," Gaji mereka punberagam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan.
    Para PHL di Dinas Lingkungan Hidup DKI bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4 juta karena punya bobot kerja yang lebih berat dari pasukan oranye. Sementara pasukan oranye di kelurahan mendapatkan gaji UMP. Kontrak mereka diperbarui setiap tahun, bukan seperti pekerja yang berlaku seterusnya. Dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan. Penyedia jasa yang dimaksud meliputi penangan prasarana dan sarana umum (PPSU), PHL, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan pekerja sejenis yang terikat kontrak. Ribuan PHL harap-harap cemas. Setelah mengikuti uji kompetensi. Jika lulus, maka mereka akan kembali menjadi mengabdi dengan status pegawai harian lepas (PHL) dan jika tidak harus mencari pekerjaan lain atau kembali menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Hal ini berdasarkan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menyeleksi para PHL dengan cara Uji Kopetensi.
    Kalau untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemerintah DKI bisa langsung mengangkat PHL setelah tiga tahun bekerja apabila Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI telah direvisi. Saat ini Pemerintah DKI tengah memperjuangkan revisi UU tersebut. Adapun salah satu pasalnya yang ingin dimasukan terkait 'apabila belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen maka DKI bisa membuat formasi sendiri sesuai dengan kebutuhan yang diatur Pemda'.


    Ketentuan tentang Pekerja Harian Lepas


    Berikut rangkuman aturan Pekerja Harian Lepas berdasarkan Kepmen 100/2004:


    = Ruang Lingkup

    =
    Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu. Besarannya upah per harinya, minimal sejumlah UMK setempat dibagi 25 (6 hari kerja) atau 21 hari (5 hari kerja). Tergantung pola kerjanya menganut 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Dasarnya dapat dilihat di Pasal 13 PP 78/2015.


    = Perjanjian Kerjanya

    =
    Poin penting terakhir adalah tentang bentuk dan masa perjanjiannya, yang patut dipahami bahwa, perjanjian PHL ini, ketentuan jangka waktunya tidak sama dengan ketentuan PKWT. Dalam Kepmen 100/2004 pasal 11 tidak dijelaskan detail maksud pasal tersebut.
    Hal lain tentang perjanjian, kerjanya PHL adalah bentuknya bisa berupa daftar pekerja harian lepas. Dimana daftar ini sekurang-kurangnya berisi informasi :

    nama/alamat perusahaan,
    nama/alamat pekerja,
    jenis pekerjaan,
    besaran upah.


    Lihat pula


    PPPK/P3K
    Pegawai Negeri Sipil
    Aparatur Sipil Negara


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: