Pejabat karantina atau petugas
karantina (bahasa Inggris: quarantine official, quarantine officer) adalah orang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tindakan
karantina dalam rangka pencegahan masuk dan keluarnya penyakit tertentu, baik lintas negara maupun lintas wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia,
Pejabat karantina merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang lingkup pekerjaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Kekarantinaan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai instansi penyelenggara.
Pejabat karantina kesehatan merupakan
Pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk (tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara) dan di wilayah.
Pejabat karantina kesehatan memiliki wewenang untuk:
melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
pembatasan sosial berskala besar;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan;
menetapkan tindakan kekarantinaan kesehatan;
menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
menerbitkan surat rekomendasi kepada
Pejabat yang berwenang untuk menetapkan
karantina di wilayah.
Selain terhadap manusia,
karantina juga diterapkan terhadap hewan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit tertentu, yaitu hama dan penyakit hewan
karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan
karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan
karantina (OPTK). Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
karantina hewan dan
karantina tumbuhan diselenggarakan oleh Badan
karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sedangkan
karantina ikan diselenggarakan oleh Badan
karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dalam UU 21/2019,
Pejabat karantina merupakan aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan
karantina berdasarkan Undang-Undang ini.
Pejabat karantina yang dimaksud terdiri atas
Pejabat karantina hewan (dokter hewan
karantina dan paramedik
karantina hewan),
Pejabat karantina ikan (pengendali hama dan penyakit ikan), serta
Pejabat karantina tumbuhan (analis perkarantinaan tumbuhan dan pemeriksa
karantina tumbuhan).
Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertugas melakukan tindakan
karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Dalam menjalankan tugas tersebut,
Pejabat karantina berwenang:
memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan
karantina;
memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan
karantina tanpa persetujuan
Pejabat karantina;
melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan
karantina;
melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi
karantina, kecuali atas persetujuan
Pejabat karantina;
melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan
karantina; dan
membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
Pejabat karantina hewan bertindak sebagai otoritas veteriner
karantina hewan di atas alat angkut, instalasi
karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Pejabat karantina wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Referensi
Daftar pustaka
Pemerintah Indonesia (2018), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6236, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-07-16, diakses tanggal 2019-12-01
Pemerintah Indonesia (2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-15, diakses tanggal 2019-12-01