Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024 dilaksanakan pada 27 November
2024 untuk memilih
Bupati Enrekang periode 2025–2030.
Pemilihan Bupati Enrekang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah
Pemilihan umum Presiden Indonesia
2024 (Pilpres) dan
Pemilihan umum legislatif Indonesia
2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan
Bupati Muslimin Bando tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam
Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024.
Kursi parlemen
Hasil
Pemilihan umum legislatif
2024 di Kabupaten
Enrekang terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten
Enrekang, yaitu:
Tahapan Pilkada
27 Februari-16 November
2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
Pemilihan;
24 April-31 Mei
2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus
2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September
2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus
2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus
2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September
2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September
2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November
2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November
2024: pelaksanaan Pemungutan suara; dan
27 November-16 Desember
2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bakal Calon
= Jalur independen
=
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada
Enrekang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei
2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 16.603/10% (dari 166.030 DPT Pemilu
2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten
Enrekang. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten
Enrekang. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada
Enrekang 2024 nihil atau tidak ada.
= Potensial
=
Mitra Fakhruddin, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional.
Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Asman, Wakil
Bupati Enrekang periode 2018–2023.
Andi Liu Were La Tinro, pengurus DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan.
M Ansar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten
Enrekang.
Yusuf Ritangnga, pengusaha.
Irpan, pengusaha.
= Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung
=
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi
Pemilihan umum Kabupaten
Enrekang pada masa tahapan pendaftaran untuk mendapatkan legitimasi. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Penghitungan dan hasil
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Enrekang
Daftar
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia
2024
Pemilihan umum legislatif Indonesia
2024
Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan
2024
Daftar
Bupati Enrekang
Daftar Wakil
Bupati Enrekang
Referensi
Pranala luar
Pemerintah Kabupaten
Enrekang
KPU Kabupaten
Enrekang
Bawaslu Kabupaten
Enrekang