Pemilihan umum Bupati Jember 2024 (Nama lain:
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jember 2024, Akronim: Pilkada
Jember 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Kabupaten
Jember dan diselenggarakan pada tanggal 27 November
2024 untuk memilih
Bupati dan wakil
Bupati untuk masa bakti 2025 sampai 2030.
Pemilihan ini digelar pasca
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan
Pemilihan Legislatif (Pileg)
2024.
Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2025 ini dipercepat satu tahun mengikuti
Pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga
Bupati dan wakil
Bupati periode 2021-
2024 masa jabatannya tidak sampai 4 tahun. Pada Pilkada
Jember 2024,
Bupati petahana Hendy Siswanto dapat mencalonkan diri kembali dalam
Pemilihan umum Bupati Jember 2024.
Perolehan
Pemilihan umum legislatif
2024 di Kabupaten
Jember terdapat 8 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten
Jember.
= Syarat Ambang Batas Pencalonan
=
Aturan Syarat ambang batas Pencalonan
Bupati/Wakil
Bupati pada awalnya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon
Bupati dan Wakil
Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD
Jember, sekitar 10 kursi dari 50 kursi.
Namun, pada 28 Agustus
2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2024, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/
2024 dan dituangkan pada PKPU Nomor 8 Tahun
2024. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, tetap dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten
Jember adalah sekitar 1.9 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon
Bupati dan Wakil
Bupati.
Kandidat
= Kandidat Nomor Urut 01
=
= Kandidat Nomor Urut 02
=
= Pendaftaran
=
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus
2024 sampai 29 Agustus
2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Jember. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat
Bupati dan Wakil
Bupati Jember:
Pada hari pertama (27 Agustus
2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten
Jember.
Pada hari kedua (28 Agustus
2024) ada 1 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten
Jember yaitu:
Pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
Pada hari terakhir (29 Agustus
2024) ada 1 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten
Jember yaitu:
Pasangan Hendy Siswanto dan Balya Firjaun Barlaman.
Debat
Perhitungan dan Hasil
Referensi