Hama dan penyakit hewan karantina (disingkat HPHK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah
penyakit pada
hewan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar,
dan keluar dari wilayah negara Indonesia . Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan hal ini adalah Badan
karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Definisi dan penggolongan
= Definisi lama
=
Istilah HPHK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
karantina hewan, Ikan,
dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
karantina hewan (PP 82/2000). Definisi HPHK dalam UU 16/1992 yaitu "Semua
Hama dan penyakit hewan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam,
dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia"; sedangkan definisi HPHK dalam PP 82/2000 yaitu "Semua
Hama,
Hama penyakit,
dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional
dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya".
Lebih jauh, HPHK digolongkan menjadi HPHK golongan I
dan HPHK golongan II berdasarkan daya epidemis
dan patogenitas
penyakit, dampak sosioekonomi, serta status
dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia. Definisi HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat
dan potensi penyebaran
penyakit yang serius
dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia; sedangkan HPHK Golongan II adalah HPHK yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya
dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia
= Definisi baru
=
Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
karantina hewan, Ikan,
dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi HPHK diubah menjadi "
Hama,
Hama dan penyakit,
dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional
dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam,
dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Media pembawa
HPHK dapat masuk, tersebar,
dan keluar dari wilayah negara Indonesia melalui lalu lintas media pembawa HPHK yaitu
hewan, produk
hewan, serta beberapa jenis media pembawa lain. Oleh karena itu, setiap media pembawa HPHK yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara RI,
dan dikeluarkan dari wilayah negara RI wajib memenuhi persyaratan
karantina dan dikenakan tindakan
karantina.
Jenis-jenis
Pemerintah menetapkan HPHK golongan I
dan HPHK golongan II, jenis
hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa
karantina, standardisasi pengujian
dan perlakuan melalui Keputusan Menteri. Saat ini, penentuan
dan penggolongan jenis HPHK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009. Dalam peraturan ini ditetapkan 121 jenis HPHK yang terdiri dari 65 HPHK Golongan I
dan 56 HPHK Golongan II.
Lihat pula
Organisme pengganggu tumbuhan
karantina
Hama dan penyakit ikan
karantina
penyakit hewan menular strategis
Catatan kaki
Daftar pustaka