- Source: Pemilihan umum Bupati Poso 2015
Pemilihan umum Bupati Poso 2015, secara resmi dikenal sebagai Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso 2015 (sering disingkat menjadi Pilkada Poso 2015 atau Pilbup Poso 2015), dilaksanakan pada 9 Desember 2015 dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Poso untuk periode 2016-2021. Pilkada ini merupakan pemilihan umum ke-3 yang digelar di Kabupaten Poso, sejak pemilihan bupati secara langsung oleh masyarakat pertama kali digelar pada 2005.
Pilkada sebelumnya digelar pada tahun 2010, yang dimenangkan oleh pasangan calon Piet Inkiriwang dan T. Samsuri. Bupati petahana, Piet Inkiriwang, tidak dapat mencalonkan diri karena sudah menjabat selama dua periode. Pilkada ini diikuti oleh empat pasangan calon, di antaranya Amdjad Lawasa dan Maxnover Kaiya, Frany Djaruu dan Abdul Gani Israil, Wirabumi Kaluti dan Yohanis Krisnajaya Syaiban, serta Darmin Sigilipu dan T. Samsuri.
Pasangan Darmin-Samsuri berhasil memperoleh suara terbanyak, sebesar 33,55% dari total suara. Keduanya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Poso sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Keputusan tersebut mendapatkan gugatan dari pasangan Frany-Gani yang menyebut adanya kecurangan, dan melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka ditolak, sekaligus menetapkan Darmin dan Samsuri sebagai pemenang serta bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka dilantik bersama bupati/wali kota Sulawesi Tengah terpilih lainnya pada tanggal 16 Februari 2016 oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
Latar belakang
Pada tahun 2010, Piet Inkiriwang dan Samsuri memenangkan Pilkada Poso dengan perolehan 45.119 atau 38,79 persen dari 116.402 suara sah yang masuk. Ketiga pasangan lainnya hanya memperoleh suara kurang dari 30 persen. Hasil ini digugat oleh ketiga pasangan lain di Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan politik uang (money politic), tetapi gugatan ketiga pasangan tersebut ditolak oleh MK. Dengan keputusan tersebut, Piet kembali terpilih menjadi bupati untuk periode keduanya.
Pilkada Poso 2015 diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan Darmin-Samsuri yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, akhirnya diloloskan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Poso setelah mereka berhasil merebut dukungan Partai Golkar Poso.
Pada tanggal 31 Agustus 2015, Piet Inkiriwang mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati dengan menyerahkan dokumen aset daerah kepada Sekretaris Daerah sekaligus Penjabat Bupati Sin Songgo, di Gedung Pogombo Kantor Bupati Poso. Periode kepemimpinan Piet-Samsuri berakhir per tanggal 31 Agustus tahun 2015.
Persiapan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Poso telah melakukan penyusunan Draf PKPU untuk menindak lanjuti peraturan KPU Pusat. KPUD juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih, sementara untuk Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilukada (DP4) juga telah disiapkan. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Poso perihal jumlah penduduk terakhir yang akan digunakan dalam tahapan kegiatan pencalonan. Di sektor keamanan, KPUD dibantu Kepolisian Resor Poso untuk melakukan pengamanan terhadap distribusi logistik, serta pengamanan terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan. Pada tanggal 9 Desember, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, meminta kepada Polres Poso agar selalu waspada terhadap ancaman dari pihak Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso yang dapat menjadi gangguan saat proses pemilihan.
Pada tanggal 25 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso. Dari hasil pengundian, pasangan Amdjad Lawasa-Maxnover Kaiya mendapat nomor urut 1, Frany Djaruu-Abdul Gani Israil nomor urut 2, dan Wirabumi Kaluti-Yohanis Krisnajaya Syaiban mendapatkan nomor urut 3.
Pencalonan
= Partai politik
=Partai politik di daerah, berhak mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah pilihan mereka. Untuk bisa mengajukan calonnya, partai politik atau koalisi partai politik setidaknya harus memiliki 20 persen kursi di DPRD kabupaten/kota.
Partai Demokrat
Partai Demokrat Kabupaten Poso adalah satu-satunya partai yang tidak membutuhkan koalisi untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Demokrat memiliki 8 kursi di DPRD Poso, sementara syarat pencalonan adalah minimal memiliki 6 kursi di DPRD tingkat kabupaten. Tujuh nama bakal calon bupati (balonbup) Poso yang mendaftar di DPD Demokrat Sulawesi Tengah adalah Iswanto Sunaryo, Sonny Tandra, Amdjad Lawasa, Rizal Calvary Marimbo, Milton Djaniba, Yani Mamuaya, Kompol Teddy Salawati.
Pada tanggal 16 Januari 2015, Amdjad Lawasa yang juga Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, turut mendaftar sebagai bakal calon Bupati Poso di kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah. Pada hari yang sama, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Bosowa Corporation Jakarta, Rizal Calvary Marimbo mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Poso ke Kelompok Kerja (Pokja) Pilkada Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Sehari setelahnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Poso, Anggun Lieputera, hadir dalam psikotes bakal calon bupati Partai Demokrat yang kedua di Hotel Mercure Palu. Sebelumnya, nama Anggun selama ini belum pernah disebut-sebut dalam bursa bakal calon Bupati Poso dari Partai Demokrat. Dari delapan kandidat yang mendaftar di DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk bakal calon bupati, tersisa enam nama. Nama-nama tersebut adalah Anggun Lieputera, Yani Mamuaya, Teddy Salawati, Milton Djaniba, Sonny Tandra, Iswanto Sunaryo. Dua kandidat lainnya yang gugur adalah Amdjad Lawasa dan Rizal Calvary Marimbo. Mereka digugurkan karena tidak mengikuti tahapan yang dilakukan Pokja dari psikotes hingga pemaparan visi-misi.
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
Hanya mendapatkan 3 kursi di parlemen, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Kabupaten Poso harus melakukan koalisi dengan partai lain untuk dapat mengajukan calon mereka. Hingga tanggal 27 April, sebanyak tiga orang bakal calon wakil bupati (balonwabup) telah mendaftarkan diri di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Poso. Mereka adalah Fredrik Torunde (Ketua DPC PDI-P Poso), Baharudin Sapi'i (anggota DPRD Poso dari Partai Persatuan Pembangunan) dan Sa'adon B. Lawira.
Partai lain
Pada tanggal 2 Januari 2015, Wirabumi Kaluti mendaftarkan diri ke DPC Partai Hati Nurani Rakyat dan DPD Partai Amanat Nasional Poso. Wirabumi Kaluti menyatakan bahwa dia tertarik mendaftarkan diri ke PAN karena menurutnya mereka adalah partai yang "bersih".
= Independen
=Untuk kategori perseorangan, calon yang ingin berpartisipasi, dapat diajukan secara Independen apabila mereka dapat mengumpulkan "bukti" dukungan, berupa kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya. Pada tanggal 29 September 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang merinci tentang persyaratan pengumpulan KTP untuk calon perorangan. Kabupaten Poso —yang berpenduduk hampir 250 ribu jiwa— dalam kasus ini mewajibkan pasangan calon independen harus mampu mengumpulkan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah total penduduk. Dalam pilkada kali ini, tidak ada calon yang menggunakan jalur independen.
Kandidat
= Calon potensial
=Bakal calon bupati Poso diramaikan dengan kandidat berlatar belakang militer. Beberapa nama kemudian muncul, seperti Letkol (Mar) Darmin A. Sigilipu dan Kompol Teddy Salawati.
Pada bulan April 2015, Partai Demokrat sempat digadang-gadang akan mengusung seorang tokoh wanita yang berlatar belakang akademisi, Wangintowe Tudungi.
= Peserta
=KPUD Kabupaten Poso telah menetapkan empat pasang kandidat peserta Pilkada Poso 2015.
Garis waktu
Catatan: Garis waktu berikut ini mencakup pemilihan umum Bupati pada pertengahan hingga akhir 2015 dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum bupati.
Pemilihan
Direktur Eksekutif PT Duta Politika Indonesia, Dedi Alamsyah Mannaroi memprediksikan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Poso 2015 cukup tinggi, mencapai 80,23 persen. Ia juga merinci peluang angka pemilih yang tidak menggunakan hak suara, sebesar 5,45 persen dan golongan putih (golput) mencapai 11,32 persen.
Pada hari pemungutan suara, sebanyak 45.251 pemilih di Poso, tidak menggunakan hak suaranya (golput). Menurut Kepala Subbagian Sandi dan Telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Poso, Roberth Son Sumampouw, angka golongan putih (golput) mencapai 28 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Poso. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 116.491 orang di 481 TPS, 142 desa dan 22 kelurahan di 19 kecamatan se-Kabupaten Poso.
Survei
Pada tanggal 29 Januari 2015, lembaga survei dan konsultan politik PT Duta Politika Indonesia (DPI), melansir hasil survei terbaru terkait persepsi masyarakat terhadap Pilkada Poso 2015, di Palu. Survei tersebut dibagi menjadi 3 klasifikasi umur, yaitu kurang dari 40 tahun, 41 tahun sampai 45 tahun, dan 46 tahun sampai 50 tahun. Pilihan "tidak tahu" atau "tidak jawab" juga termasuk dalam survei tersebut. Hasilnya, ada sekitar 25,68 persen masyarakat Poso menganggap usia ideal calon bupati Poso 41 tahun sampai 45 tahun. Usia kurang dari 40 tahun dianggap ideal untuk 21,14 persen masyarakat, dan 15,45 persen masyarakat memilih usia 46 tahun sampai 50 tahun sebagai yang paling ideal. Di sisi lain, masih ada 37,73 persen yang tidak tahu atau tidak jawab.
Hasil
Lihat pula
Pemilihan umum Bupati Poso 2010
Pemilihan umum Bupati Poso 2005
Pemilihan Bupati Poso 1999
Referensi
= Daftar pustaka
== Sumber
=Situs web
Pranala luar
Situs resmi KPU Kabupaten Poso Diarsipkan 2021-03-01 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Pemilihan umum Bupati Poso 2024
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum Bupati Poso 2015
- Pemilihan umum Bupati Tuban 2024
- Pemilihan umum Bupati Poso 2010
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia
- Pemilihan umum Bupati Poso 2020
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004
- Kerusuhan Poso