Pendidikan di Sumatera Utara telah dirintis sejak masa kekuasan Hindia Belanda
di wilayah
Sumatera Utara. Jenis
Pendidikan yang telah diadakan pada masa Hindia Belanda meliputi sekolah kelas II dan madrasah.
Sejarah
= Masa Hindia Belanda
=
Ketika wilayah
Sumatera Utara dikuasai oleh Belanda, terjadi pembukaan perkebunan oleh perusahaan-perusahaan dari Belanda. Kondisi ini disertai dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang mengerti bahasa Indonesia yang akan dijadikan sebagai pegawai rendahan. Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengadakan
Pendidikan baca tulis untuk anak-anak pribumi. Anak-anak yang telah menamatkan
Pendidikan di sekolah diizinkan untuk mengikuti ujian pegawai rendahan. Peserta ujian yang lulus kemudian dipekerjakan sebagai juru tulis
di kantor perusahaan partikulir kaum modal asing dan
di kantor gebernemen.
Sekolah pertama yang didirikan
di Sumatera Utara dinamakan Sekolah Kelas II. Pembukaan sekolah kelas II diawali
di kota-kota yang menjadi lokasi residen. Setelah itu, sekolah-sekolah didirikan
di tempat kedudukan controleur dan ke desa-desa yang ada
di Sumatera Utara. Masa
Pendidikan di sekolah kelas II awalnya hanya 3 tahun. Namun lulusannya tidak memenuhi kebutuhan tenaga kerja sehingga diperpanjang menjadi 4 tahun. Pada tahun keempat diberi pengajaran mengenai bahasa Belanda. Masa
Pendidikan di sekolah kelas II kemudian diperpanjang lagi menjadi lima tahun. Kebutuhan tenaga pengajar
di sekolah-sekolah ini dipenuhi dengan pendirian sekolah guru
di Padang Sidempuan. Karena kebutuhan tenaga pengajar belum mencukupi, makan dipilihlah para guru bantu.
=
Pendidikan Islam tersebar
di lembaga
Pendidikan Islam
di Sumatera Utara. Jumlah lembaganya bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk muslim yang tersebar
di berbagai kabupaten dan kota
di Sumatera Utara. Pada daerah dengan jumlah penduduk muslim yang banyak, terdapat lembaga
Pendidikan Islam dalam jumlah yang banyak. Misalnya
di Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat dan Rantau Prapat. Sementara lembaga
Pendidikan Islam
di Sumatera Utara dalam jumlah yang sedikit terdapat
di kabupaten-kabupaten dengan penduduk muslim sebagai minoritas. Kabupaten-kabupaten ini meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli
Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Samosir.
= Madrasah
=
Pendirian madrasah
di Sumatera Utara diawali dengan pendirian organisasi Islam yang bernama Al-Jami’atul Wasliyah. Organisasi ini didirikan pada tahun 1930 oleh para guru dan pelajar Maktab Islam Tapanuli. Sistem
Pendidikan madrasah yang didirikan dibagi menjadi dua. Madrasah jenis pertama hanya mengajarkan mata pelajaran agama. Sedangkan madrasah jenis kedua mengajarkan mata pelajaran agama dan mata pelajaran umum. Jenjang
Pendidikan madrasah yang didirikan oleh Al-Jami’atul Wasliyah
di Sumatera Utara dibedakan menjadi madrasah tujhiziah, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah qismul ‘ali dan madrasah takhsus. Masa
Pendidikan di madrasah tujhiziah selama 2 tahun. Masa
Pendidikan di madrasah ibtidaiyah selama 4 tahun. Masa
Pendidikan di madrasah tsanawiyah selama 2 tahun. Masa
Pendidikan di madrasah qismul ‘ali selama 3 tahun. Sedangkan masa
Pendidikan di madrasah takhsus selama 2 tahun.
Dampak
= Perpindahan penduduk
=
Pada tahun 2016, penerimaan mahasiswa baru
di perguruan tinggi negeri maupun swasta
di Kota medan mencapai 26 ribu orang. Sekitar 10 ribu mahasiswa baru berkuliah
di perguruan tinggi swasta. Sementara selebihnya berkuliah
di empat perguruan tinggi negeri
di Kota Medan yakni Universitas
Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara dan Politeknik Negeri Medan.
Keberadaan perguruan tinggi negeri
di Sumatera Utara yang berpusat
di Kota Medan, telah menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari beberapa daerah ke Kota Medan. Sebanyak empat perguruan tinggi negeri
di Sumatera Utara berada
di Kota Medan. Hanya satu saja perguruan tinggi negeri dalam wilayah
Sumatera Utara yang terletak
di luar Kota Medan, yakni
di Kota Padangsidimpuan. Kondisi ini membuat mahasiswa-mahasiswa dari kabupaten dan kota yang ada
di Sumatera Utara melakukan perpindahan tempat tinggal dengan Kota Medan sebagai tujuan perpindahannya. Perpindahan juga terjadi pada mahasiswa baru yang berasal dari Aceh,
Sumatera Barat dan Riau yang berpindah ke Kota Medan untuk kuliah.
Perpindahan penduduk yang disebabkan oleh keberadaan mahasiswa
di Sumatera Utara ada yang bersifat sementara dan ada yang menetap. Kondisi perpindahan sementara terjadi pada mahasiswa yang menempuh
Pendidikan sekitar 4–5 tahun dan kembali ke daerah asalnya setelah menamatkan
Pendidikan tinggi. Sementara perpindahan penduduk yang bersifat menetap terjadi pada alumni mahasiswa yang memilih menetap
di Kota Medan untuk bekerja.
Referensi
= Catatan kaki
=
= Daftar pustaka
=
Kholis, Azizul (2017). Ide dan Wacana Kebijakan Publik (PDF). Medan: Penerbit Madenatera.
Neliwati, ed. (2013). Lembaga-Lembaga
Pendidikan Islam
di Sumatera Utara (PDF). Medan: IAIN Press.
Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah (1978). Sejarah Daerah
Sumatera Utara (PDF). Jakarta: Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.