Pengadilan tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai
Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pengadilan tinggi juga merupakan
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan
Pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.
Pengadilan tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Lihat pula
Banding
Judex facti dan judex juris
Referensi
(Indonesia) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Indonesia) Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum