- Source: Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya hukum mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum perdata yang dilakukan dengan me-rujuk kepada peraturan-peraturan Syariat Islam dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman Hukum Islam di Indonesia yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum Agama dan Hukum Adat dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Pengadilan tingkat pertama inilah yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota tingkat Provinsi, kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009. (M Idris Ramulyo 1999;12)
Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan hakim. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama Islam, peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.
= Portal Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci =
Portal Pelayanan Cepat dan Responsif, untuk Mewujudkan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang Modern, Profesional, dan Berkelas Dunia
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di Aceh berbentuk Pengadilan Khusus dengan nama Mahkamah Syar'iyah. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah dan Mahkamah Provinsi.
Salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah Peradilan Agama yang merupakan peradilan khusus, bertugas dan berwenang menerima, memutus, mempertimbangkan kronologis kejadian yang sebenarnya, bukti-bukti yang sebenarnya tampa di rekayasa dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah serta ekonomi. Prof Asikin, seorang praktisi hukum yang cara berpikirnya dapat disetarakan dengan filsuf agustinus memiliki makna yang mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan oleh hakim sebagai pejabat pelaksana. (Varia Peradilan, Oktober 2010; 78)
Kewenangan
Tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi Muhammad SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
= Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan
=Upaya perdamaian pengugat dan tergugat
Pembacaan surat gugatan penggugat
Jawaban tergugat
Replik Pengugat
Duplik tergugat
Pembuktian tergugat dan penggugat. Catetan: Apabila pengugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, maka persidangan perceraian dibatalkan, ditolak oleh hakim ketua dan perkara telah selesai karena gugatan tersebut di kategorikan Pidana, seperti Penghasutan, Pitnah, pemerasan, kejahatan terencana dan lain sebagainya.
Setelah dalil-dalil gugatan pengugat terbukti maka didapatkan kesimpulan para pihak
Musyararah majelis hakim
Setelah musyawarah, putusan hakim. Apabila tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan maka Juru Sita Pengadilan Agama langsung yang akan menyampaikan isi/Amar dokumen putusan tersebut "dokumen asli lengkap" itu kepada pihak yang tidak hadir yakni tergugat dan tidak dapat diwakilkan menyampaikannya serta putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.
= Tupoksi Pengadilan Agama
=Pengadilan Agama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perceraian, Kewarisan dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, Adat dan Budaya Asal serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Pengadilan Agama mempunyai fungsi antara lain;
Fungsi Menyelidiki, yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006),
Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada segenap jajarannya baik menyangkut tekhnis yustisial administrasi peradilan, maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan pembangunan (vide pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo KMA Nomor 303 Tahun 1990),
Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti (vide pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
Perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri yakni telah terlaksananya alur proses persidangan perkara yang benar serta didalam persidangan harus dihadiri langsung oleh pengugat dan tergugat "mutlak", dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun termasuk Pengacara, advokat atau kuasa hukum, bilamana salah satu dari tergugat dan penggugat berhalangan untuk menghadiri maka peroses persidangan di jadwalkan kembali sampai kedua objek menghadiri persidangan, sehingga menghasilkan keputan hakim yang sebenar-benarnya dan amanah, sedangkan gugatan talak oleh suami alur proses persidangan melalui Pengadilan Negeri.
= Kewenangan Hakim
=Putusan yang mencantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa”, mengisyaratakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab berat. Komisi Yudisial Republik Indonesia berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Qadi (Hakim) adalah sosok “filsuf/orang bijak” yang secara normatik ditegaskan bahwa hakim dalam meutuskan perkara wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat/rakyat. Hukum jangan dipandang sebagai kaidah formal semata, karena hukum adalah ciptaan manusia yang sangat terbatas wawasan, pengetahuan dan jangkauannya sehingga pada suatu saat kaidah hukum formal akan berkonfrontasi dengan kenyataan riil dalam kehidupan masyarakatnya sendiri. Ketika hakim diibaratkan sebagai corong undang-undang, maka penerapan hukum “progresif” dapat dijadikan suatu pilihan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hukum progresif menurut satjipto (2000; 3) adalah sebuah konsep mengenai cara berhukum, yang berbeda dengan cara berhukum positif-legalistis, yaitu menerapkan undang-undang atau mengeja undang-undang. Dimana orang hanya membaca teks dan logika penerapannya, ibarat menarik garis lurus antara 2 titik, titik yang satu adalah pasal, titik yang lain adalah fakta yang terjadi,
Meskipun terkesan terlalu berani dalam paradigma hukum, berhukum secara progresif sudah seharusnya mulai dikembangkan ketika permasalahan yang ada tersebut memang tidak ditemukan jawaban dalam aturan hukum normatif. Adalah suatu kekeliruan apabila seorang hakim tetap memaksakan memberi putusan yang tidak pas, apalagi menyimpang dari hakekat permasalahannya.
Susunan
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
= Pimpinan
=Pimpinan adalah terdiri dari seorang Hakim Ketua atau seorang Wakil Ketua. Hakim Ketua bertugas untuk melakukan kekuasaan kehakiman memeriksa hingga melakukan pembuktian atas dalil-dalil gugatan pengugat, memutuskan dan menyelesaikan perkara Perdata hingga di tingkatkan menjadi Pidana di tingkat pertama. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim di pengadilan agama. Hakim Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Agama, sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Agama.
= Hakim Anggota
=Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
= Panitera
=Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
= Sekretaris
=Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian.
= Juru Sita
=Juru Sita memiliki tugas utama yakni melakukan panggilan persidangan untuk para pihak Pengugat dan Tergugat serta menghadirkan ahli dan juga menyampaikan dokumen asli keputusan persidangan serta teguran kepada pengugat dan tergugat, Juru sita juga berperan dalam melaksanakan penyitaan barang dan melakukan eksekusi kepada para pengugat yang tidak dapat membuktikan dalil-dalil tuntutannya, menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Juru Sita diharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun apabila Juru Sita tidak bersetatus PNS maka Instansi tersebut melakukan tindak Pidana melawan hukum sebagaimana diatur dengan pasal 1 ayat (1) KUHP, Juru Sita juga terikat dengan kode etik yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Juru Sita wajib menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang seadil-adilnya, Juru Sita sangat terlarang memberikan kesan memihak kepada salah satu Pengugat atau Tergugat yang berperkara, tupoksi Juru Sita bukanlah pekerjaan yang mudah oleh sebab itu hal ini yang wajib diarus utamakan oleh Instansi Pengadilan Agama karena apabila surat pemanggilan dan dokumen asli keputusan hakim ketua tidak tersampaikan kepada pengugat dan tergugat yang terpenting maka akan dimanpaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar pengadilan agama, hal ini salah satu yang membuat perceraian di Indonesia semakin meningkat, namun apabila sistem struktur persidangan dilaksanakan dengan prosedur yang benar maka perceraian di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin berkurang. Juru Sita juga bertugas untuk melakukan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT), Majelis Juru Sita juga berperan menyampaikan pengumuman informasi serta sanggahan-sanggahan dari Pengugat atau Tergugat, Juru Sita setelah mendapatkan SPT dari Hakim Ketua segera membuat Berita Acara Penyitaan (BAP) yang rangkap Salinan nya SPT dan BAP asli diberikan kepada Pengugat dan Tergugat, pihak-pihak terkait, pengalihan berkas dokumen pidana untuk dilakukan penyelidikan oleh polri di tingkat lidik hingga sidik sampai penyerahan dokumen perkara tersangka pidana di persidangan Pengadilan Negeri (PN).
Daftar Pengadilan Agama
= Wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh
=Berikut adalah Mahkamah Syar'iyah yang masuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh:
= Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan
=Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:
= Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari
=Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari:
= Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Lampung
=Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Lampung:
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Indonesia) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Diarsipkan 2010-01-03 di Wayback Machine.
(Indonesia) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Kata Kunci Pencarian:
- Pengadilan Agama
- Peradilan agama di Indonesia
- Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Pengadilan Agama Maros
- Pengadilan Agama Temanggung
- Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Pengadilan Agama Mempawah
- Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
- Indonesia
- Politics of Indonesia
- Judiciary of Indonesia
- Bawean
- Marriage in Indonesia
- Tengku Syarifah Fadlun
- Indonesian Association of Muslim Intellectuals
- Salatiga
- Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja
- Supreme Court of Indonesia