Pengatur perjalanan kereta api (PPKA) adalah petugas yang mengatur
perjalanan kereta api dalam suatu wilayah kerja tertentu. Untuk menduduki jabatan sebagai seorang PPKA harus yang memenuhi persyaratan kualifikasi tentang tatacara pengaturan
perjalanan kereta api.
Kegiatan
Kegiatan pengaturan
perjalanan kereta api meliputi:
penyusunan garis besar
perjalanan kereta api, merupakan penyusunan garis besar rencana operasi
kereta api tentang jenis, jumlah, jadwal, dan rangkaian
kereta api yang akan dijalankan di lintas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan angkutan;
pembuatan rencana
perjalanan kereta api;
pembuatan grafik
perjalanan kereta api (gapeka);
perubahan, penambahan dan/atau pengurangan
perjalanan kereta api pada gapeka, gapeka ditinjau kembali dengan ketentuan:
keterlambatan
kereta api rata-rata melebihi toleransi yang ditetapkan;
tidak ada kesesuaian antara gapeka dengan kebutuhan;
perubahan kondisi prasarana, sarana dan sumber daya manusia.;
penentuan
kereta api yang jalan;
pembatalan dan pengumuman
perjalanan kereta api.
Tugas seseorang PPKA adalah menjaga agar pengaturan tersebut di atas dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ruang kendali PPKA
Ruang kendali pimpinan PPKA merupakan jantung operasional pelayanan
kereta. Sebab, dari ruang itulah petugas mengawasi lintasan mana yang akan dilalui setiap
kereta, baik masuk maupun keluar stasiun.
Lihat pula
Sinyal
kereta api
Wesel
Grafik
perjalanan kereta api
Referensi