- Source: Penyalahgunaan
- Penyalahgunaan obat
- Penyalahgunaan
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Hari Anti Narkotika Internasional
- Penyalahgunaan psikologis
- Badan Narkotika Nasional
- Pregabalin
- Malih
- Penyalahgunaan notasi
- Riklona
- Prabowo Subianto 2024 presidential campaign
- Adi Fahrudin
- Muhammad Faiz Na'aman
- 2024 Indonesian local election law protests
- Brawijaya University
- Kezia Warouw
- Intan Aletrino
- Felicia Hwang Yi Xin
Penyalahgunaan adalah tindakan penggunaan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap seseorang atau sesuatu, sering kali untuk tidak adil atau mendapatkan keuntungan secara tidak pantas. Penyalahgunaan dapat datang dalam berbagai bentuk, seperti: penganiayaan fisik atau verbal, cedera, penyerangan, pelanggaran, pemerkosaan, praktik yang tidak adil, kejahatan, atau jenis agresi lainnya. Pada deskripsi ini, seseorang juga dapat menambahkan gagasan Kantian tentang kesalahan menggunakan manusia lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan daripada sebagai tujuan itu sendiri. Beberapa sumber menggambarkan pelecehan sebagai "konstruksi sosial", yang berarti mungkin ada lebih banyak atau lebih sedikit pengakuan atas penderitaan korban pada waktu dan masyarakat yang berbeda.
Jenis dan konteks penyalahgunaan
= Penyalahgunaan wewenang
=Penyalahgunaan wewenang mencakup pelecehan, campur tangan, tekanan, dan permintaan atau bantuan yang tidak pantas.
= Penyalahgunaan mayat
=Lihat: Nekrofilia
Nekrofilia melibatkan memiliki ketertarikan fisik pada mayat yang dapat menyebabkan tindakan berdasarkan dorongan seksual. Karena mayat sudah mati dan tidak dapat memberikan persetujuan, segala bentuk manipulasi, pengambilan bagian tubuh, mutilasi, atau tindakan seksual yang dilakukan pada mayat dianggap sebagai penyiksaan.Templat:Perluas bagian
= Penyalahgunaan kebijaksanaan
=Penyalahgunaan kebijaksanaan adalah kegagalan untuk mempertimbangkan dengan tepat fakta dan hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu; penyimpangan yang sewenang-wenang atau tidak masuk akal dari preseden dan kebiasaan peradilan yang mapan.
= Penyalahgunaan dominasi
=Dominasi pasar oleh perusahaan diatur oleh penegakan hukum persaingan secara publik dan swasta, yang juga dikenal sebagai hukum antimonopoli atau antimonopoli. Undang-undang ini menghentikan perusahaan melakukan hal-hal yang merugikan pelanggan atau menghalangi persaingan yang sehat. Misalnya, Pasal 102 Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa (TFEU) melarang perusahaan dalam posisi pasar dominan menyalahgunakan kekuasaan mereka, seperti melalui penetapan harga yang tidak adil, pembatasan produksi, atau penolakan untuk bertransaksi dengan pihak lain.
= Penyalahgunaan indulgensi
=Di Gereja Katolik, indulgensi adalah cara untuk mengurangi hukuman atas dosa, sering kali melalui doa, ziarah, atau perbuatan baik. Pada Abad Pertengahan, beberapa pejabat Gereja meminta uang sebagai imbalan atas pengampunan dosa dan imbalan lain seperti keselamatan di masa mendatang.
= Penyalahgunaan informasi
=Penyalahgunaan informasi biasanya melibatkan pelanggaran kerahasiaan atau plagiarisme, atau memperluas kerahasiaan informasi di luar yang diizinkan.
Di dunia keuangan, Perdagangan orang dalam juga dapat dianggap sebagai penyalahgunaan informasi internal yang memberikan keuntungan tidak adil dalam investasi.
= Penyalahgunaan kekuasaan
=Penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk "kejahatan jabatan" atau "kesalahan jabatan", adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi pelaksanaan tugas resmi. Kejahatan jabatan sering kali menjadi dasar untuk pemecatan berdasarkan alasan pejabat terpilih melalui undang-undang atau pemilihan ulang.
= Penyalahgunaan proses
=Penyebab tindakan dalam perbuatan melawan hukum yang timbul dari satu pihak yang melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan yang disengaja dan jahat terhadap proses pengadilan yang dikeluarkan secara teratur (perdata atau pidana) yang tidak dibenarkan oleh tindakan hukum yang mendasarinya.
= Penyalahgunaan pangkat
=Rankism (juga disebut penyalahgunaan pangkat) adalah memperlakukan orang-orang yang pangkatnya lebih rendah dengan cara yang kasar, diskriminatif, atau eksploitatif. Robert W. Fuller mengklaim bahwa rankism mencakup penyalahgunaan kekuasaan yang melekat pada pangkat yang lebih tinggi, dengan pandangan bahwa penyalahgunaan berdasarkan pangkat mendasari banyak fenomena lain seperti perundungan, rasisme, seksisme, dan homofobia.
= Penyalahgunaan statistik
=Lihat: Penyalahgunaan statistik
= Penyalahgunaan kepercayaan
=Lihat: Jabatan kepercayaan
= Pengawasan yang kasar
=Pengawasan yang kasar paling sering dipelajari dalam konteks tempat kerja, meskipun dapat muncul di area lain seperti di rumah tangga dan di sekolah. "Pengawasan yang kasar telah diselidiki sebagai anteseden terhadap hasil negatif di tempat kerja bawahan". "Kekerasan di tempat kerja memiliki kombinasi faktor situasional dan pribadi". Studi yang dilakukan mengamati hubungan antara supervisi yang kasar dan berbagai kejadian di tempat kerja.
= Pelecehan akademis
=Pelecehan akademis adalah bentuk penindasan di tempat kerja yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi, seperti perguruan tinggi dan universitas. Dunia akademis sangat kompetitif dan memiliki hierarki yang jelas, dengan staf junior yang sangat rentan.
= Pelecehan remaja
=Lihat: Perilaku antisosial, Kenak di usia muda, Pelecehan orang tua terhadap remaja, Pelecehan orang tua terhadap remaja
= Pelecehan orang dewasa
=Pelecehan orang dewasa mengacu pada pelecehan terhadap orang dewasa yang rentan.
= Gangguan penggunaan alkohol
=Gangguan penggunaan alkohol, seperti yang dijelaskan dalam DSM-IV, adalah diagnosis psikiatris yang menggambarkan penggunaan minuman beralkohol secara berulang meskipun ada konsekuensi negatifnya. Gangguan penggunaan alkohol terkadang disebut dengan istilah alkoholisme yang kurang spesifik. Ada dua jenis orang dengan gangguan penggunaan alkohol: mereka yang memiliki kecenderungan antisosial dan mencari kesenangan, dan mereka yang dilanda kecemasan - orang yang mampu bertahan tanpa minum untuk jangka waktu yang lama tetapi tidak mampu mengendalikan diri setelah mereka mulai. Minum berlebihan adalah bentuk lain dari gangguan penggunaan alkohol. Sering minum berlebihan atau mabuk berat lebih dari dua kali digolongkan sebagai penyalahgunaan alkohol. Menurut penelitian yang dilakukan melalui survei internasional, peminum alkohol terbanyak adalah generasi remaja di Inggris Raya.
= Kekerasan terhadap hewan
=Kekerasan terhadap hewan adalah tindakan menimbulkan penderitaan atau bahaya pada hewan, selain manusia, untuk tujuan selain membela diri. Secara lebih sempit, tindakan tersebut dapat berupa tindakan menyakiti hewan untuk mendapatkan keuntungan tertentu, seperti membunuh hewan untuk diambil bulunya. Yurisdiksi di seluruh dunia memiliki sudut pandang yang berbeda.
= Perilaku antisosial
=Perilaku antisosial sering kali dianggap sebagai perilaku publik yang tidak memiliki penilaian dan pertimbangan terhadap orang lain dan dapat merusak mereka atau harta benda mereka. Hal ini dapat disengaja, seperti vandalisme atau grafiti, atau akibat kelalaian. Perilaku antisosial yang terus-menerus dapat merupakan manifestasi dari gangguan kepribadian antisosial. Padanan dari perilaku antisosial adalah perilaku prososial, yaitu perilaku apa pun yang dimaksudkan untuk membantu atau menguntungkan orang, kelompok, atau masyarakat lain.
= Perundungan
=Perundungan adalah tindakan yang berulang dari waktu ke waktu yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan yang nyata atau yang dirasakan dengan individu atau kelompok yang lebih kuat menyerang mereka yang kurang kuat. Penindasan dapat terdiri dari tiga jenis kekerasan dasar – lisan, fisik, dan emosional. Penindasan biasanya melibatkan metode paksaan yang halus seperti intimidasi. Penindasan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Meskipun Inggris saat ini tidak memiliki definisi hukum tentang perundungan, beberapa negara bagian AS memiliki undang-undang yang melarangnya. Perundungan biasanya dilakukan untuk memaksa orang lain dengan rasa takut atau ancaman.
Lihat juga
Catatan
Referensi
Bacaan lebih lanjut
Macpherson, Michael Colin The psychology of abuse (1985) Cari buku ini:
Behera, Navnita Chadha Perpetuating the divide: Political abuse of history in South Asia journal Contemporary South Asia, Vol. 5, Iss. 2 Juli 1996, hlm. 191–205
Birley, J. Political abuse of psychiatry Psychiatry, Vol. 3, Iss. 3, hlm. 22–25
Zwi, AB. Penyalahgunaan obat secara politis dan tantangan untuk menentangnya. Soc Sci Med. 1987;25(6):649–657.