- Source: Penyerangan
Penyerangan adalah tindakan ilegal yang menyebabkan cedera fisik atau kontak fisik yang tidak diinginkan terhadap orang lain, atau, dalam beberapa definisi hukum, ancaman atau upaya untuk melakukannya. Hal ini merupakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum dan, oleh karena itu, dapat mengakibatkan tuntutan pidana, tanggung jawab perdata, atau keduanya. Selain itu, penyerangan adalah tindakan kriminal di mana seseorang dengan sengaja menimbulkan rasa takut akan cedera fisik atau kontak yang menyinggung orang lain. Penyerangan dapat dilakukan dengan atau tanpa senjata dan dapat berkisar dari kekerasan fisik hingga ancaman kekerasan. Penyerangan sering kali disebut sebagai upaya melakukan penganiayaan, yaitu penggunaan kekuatan fisik yang disengaja terhadap orang lain. Menimbulkan rasa takut, ketakutan, atau teror yang disengaja adalah definisi lain dari penyerangan yang dapat ditemukan di beberapa sistem hukum. Tergantung pada beratnya pelanggaran, penyerangan dapat mengakibatkan denda, penjara, atau bahkan kematian.
Secara tradisional, sistem hukum umum memiliki definisi terpisah untuk penyerangan dan penganiayaan. Jika perbedaan ini diamati, penganiayaan mengacu pada kontak fisik yang sebenarnya, sedangkan penyerangan mengacu pada ancaman yang dapat dipercaya atau upaya untuk menyebabkan penganiayaan. Beberapa yurisdiksi menggabungkan kedua pelanggaran tersebut menjadi satu kejahatan yang disebut "penyerangan dan penganiayaan", yang kemudian secara luas disebut sebagai "penyerangan".
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Penyerangan
- Penyerangan Beteleme
- Penyerangan Cikeusik
- Penyerangan Hotel Wisata
- Penyerangan Wina
- Penyerangan bus Poso 2002
- Penyerangan Liège 2011
- Penyerangan Al-Kudr
- Penyerangan Gresik
- Penyerangan Pearl Harbor
- Indonesia–Palestine relations
- Egianus Kogoya
- Indonesia–Israel relations
- 2024–25 Liga 1 (Indonesia)
- Papua conflict
- 2023 Bitung clashes
- Maluku sectarian conflict
- East Indonesia Mujahideen
- Daniel Alexander Maukar
- Satria Garuda BIMA-X