- Source: Perburuan ilegal
Perburuan ilegal atau perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.
Suatu perburuan bisa menjadi ilegal karena sebab-sebab berikut:
Perburuan tidak dilakukan pada musimnya; biasanya musim kawin dinyatakan sebagai musim tertutup ketika kehidupan liar dilindungi oleh hukum.
Pemburu tidak memiliki izin yang sah.
Pemburu secara ilegal menjual hewan, bagian tubuh hewan atau tanaman untuk memperoleh keuntungan.
Perburuan dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan.
Pemburu mempergunakan senjata yang dilarang pada hewan yang diburu.
Hewan atau tanaman yang diburu berada dalam wilayah yang dibatasi.
Hak untuk memburu suuatu hewan diklaim oleh seseorang.
Jenis umpannya tidak manusiawi. (contohnya makanan yang tidak cocok untuk kesehatan hewan)
Menggunakan cara berburu yang dilarang (misalnya menggunakan lampu sorot untuk membuat rusa kebingungan, atau berburu dari kendaraan yang bergerak).
Hewan atau tanaman yang diburu dilindungi oleh hukum atau termasuk spesies yang terancam punah.
Hewan atau tanaman yang diburu telah ditandai untuk penelitian.
Pranala luar
(Inggris) Market size of the illegal trade in animals Diarsipkan 2008-06-13 di Wayback Machine.
(Inggris) Pulitzer Center on Crisis Reporting Diarsipkan 2007-08-31 di Wayback Machine. Poaching Paradise (Video)
(Inggris) Black Market, produced by Mediastorm
(Inggris) Hunting Laws Resource - List of official State Government ran Wildlife Websites
(Inggris) EIA 25 yrs investigating the ivory trade, reports etc
(Inggris) EIA (in the USA) reports etc
Kata Kunci Pencarian:
- Perburuan ilegal
- Perburuan paus
- Badak sumatra utara
- Suaka Alam Yabelo
- Pusat Rehabilitasi Orang Utan Sepilok
- Gorila timur
- Hukum tentang hewan
- Taman Nasional Ujung Kulon
- Pulau Salibabu
- Cagar Alam Pulau Angwarmase
- 2024 in Indonesia