Hukum hewan atau
Hukum tentang hewan (bahasa Inggris: animal law) adalah bidang
Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan
hewan-
hewan nonmanusia. Pada umumnya, bidang
Hukum ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan
hewan dan melindungi
hewan dari perlakuan yang tidak pantas atau penelantaran. Hal-hal yang diatur dalam
Hukum tentang hewan di antaranya perlindungan bagi
hewan ternak dan
hewan kesayangan yang dipelihara manusia, upaya konservasi satwa liar, serta pemanfaatan
hewan dalam penelitian dan industri.
Dalam beberapa dekade terakhir, isu kesejahteraan
hewan dan etika terhadap
hewan banyak diperhatikan oleh orang-orang di seluruh dunia. Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pelindungan
hewan. Beberapa negara telah membuat undang-undang yang melarang perlakuan yang kejam terhadap
hewan, eksploitasi komersial yang berlebihan, serta perburuan ilegal, terutama terhadap spesies
hewan yang terancam punah. Meskipun bidang
Hukum tentang hewan mengalami banyak kemajuan, masih banyak tantangan untuk menegakkan peraturan-peraturannya secara efektif. Konflik antara kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan
hewan sering kali menyulitkan proses pembuatan dan penegakan
Hukum.
Lihat pula
Hukum tentang hewan di Indonesia
Daftar konvensi internasional
tentang kesejahteraan
hewan
Referensi
Bacaan lanjutan
Peters, Anne, ed. (2020). Studies in global animal law. Beiträge zum ausländischen öffentlichen Recht und Völkerrecht. Berlin [Heidelberg]: Springer Open. ISBN 978-3-662-60756-5.