- Source: Perintah yang memaksa
Perintah yang memaksa (bahasa Inggris: subpoena atau witness summons) adalah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang berwenang (sering kali pengadilan), untuk memaksa seseorang bersaksi atau menyerahkan bukti dengan ancaman hukuman bila menolak untuk memenuhinya. Terdapat dua macam perintah yang memaksa:
subpoena ad testificandum memerintahkan seseorang untuk bersaksi di muka lembaga yang memerintahkan atau dihukum. Jenis ini juga dapat merincikan kesaksian diberikan secara jarak jauh (telepon atau konferensi video) atau hadir secara langsung.
subpoena duces tecum memerintahkan seseorang atau sebuah badan hukum untuk menyerahkan bukti fisik kepada lembaga yang ememrintahkan atau dihukum. Jenis ini biasanya digunakan untuk mendapatkan salinan berkas kepada pihak yang meminta atau langsung ke muka pengadilan.
Etimologi
Istilah subpoena berasal dari kata Bahasa Inggris Pertengahan suppena dan frasa Latin sub poena yang berarti "di bawah penghukuman".
Dalam bahasa Indonesia, subpoena dapat diterjemahkan menjadi "perintah memaksa", "surat perintah memaksa", atau "perintah yang memaksa".
Referensi
Pranala luar
"The Press and Subpoenas: An Overview", by Marlena Telvick and Amy Rubin, Frontline, PBS, February 20, 2010.
Kata Kunci Pencarian:
- Perintah yang memaksa
- Surat Perintah Sebelas Maret
- Sepuluh Perintah dalam teologi Katolik
- Norma hukum
- Süleyman I
- Peraturan perundang-undangan Indonesia
- ChatGPT
- Hormatilah ayahmu dan ibumu
- Yang Shangkun
- Soeharto
- Andi Oddang (governor)
- Endorsements in the 2019 Indonesian presidential election