Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap
Norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap
Norma-
Norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
Proses terbentuknya Norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada
Norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi
Norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah
Norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
=
Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak
hukum
Bersifat memaksa
Sanksinya berat
=
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
Dibuat oleh masyarakat
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sanksinya ringan
Referensi
Lihat pula
Norma agama
Norma sosial
hukum