- Source: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok adalah struktur kepemimpinan yang bertugas mengkoordinasikan jalannya sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dengan diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh tiga wakilnya. Pimpinan dewan secara formal dimulai sejak 15 Oktober 1999 yang merupakan hasil dari Pemilu Legislatif pertama sejak pembentukan Kota Depok. Para anggota dewan mulai menjalankan tugas pertama kali pada 3 September di awal masa jabatan pasca pemilihan umum. Ketika ini, pimpinan sementara akan mengetuai jalannya sidang paripurna hingga ketua dan wakil ketua terpilih dilantik berdasarkan kursi fraksi terbanyak hasil pemilihan umum.
Pemilihan
Penunjukan seorang ketua pada mulanya dipilih oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Pada 2004, DPRD Kota Depok mengadakan pemilihan ketua dengan kandidat-kandidatnya antara lain Naming Djamhari Bothin yang didukung oleh Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Bangsa. Kemudian, diikuti oleh dua pesaing lainnya, yaitu Amri Yusra dari Partai Keadilan Sejahtera dan Agung Witjaksono dari Partai Demokrat. Alhasil, Naming memperoleh mayoritas kursi fraksi di parlemen dengan mendapatkan 25 suara, lalu disusul oleh Amri Yusra memperoleh 19 suara dan Agung Witjaksono memperoleh 1 suara. Amri Yusra didukung oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ketua
Berikut adalah daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok secara definitif sejak tahun 1999.
Wakil ketua
Berikut adalah daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok secara definitif sejak tahun 1999.
Alat kelengkapan dewan
Terdahulu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok ditentukan, dipilih, dan dilantik sesuai dengan mandat setiap fraksi dengan kursi terbanyak. Setelahnya, fraksi-fraksi mengusung anggota legislatifnya untuk tergabung dalam Badan Musyawarah, Komisi, hingga Badan Kehormatan Dewan yang kemudiannya disetujui dan disahkan sebagai pimpinan dari alat kelengkapan dewan. Secara fungsional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki alat kelengkapan dewan, seperti halnya komisi-komisi yang membidangi urusan-urusan tertentu.
= Komisi A
=Ketua
Wakil Ketua
= Komisi B
=Ketua
= Komisi C
=Ketua
= Komisi D
=Ketua
= Komisi E
=Ketua
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
- Daftar Wali Kota Depok
- Pemilihan umum Wali Kota Depok 2024
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- 2024 Indonesian regional and municipal elections