- Source: Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Jenis rambu
= Menurut cara pemasangan
=Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
Rambu tetap.
Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
= Menurut perlengkapan rambu
=Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
Rambu konvensional
Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
= Rambu Konvensional
=Rambu konvensional terdiri atas:
Daun rambu
Tiang rambu
Daun rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
ukuran kecil
ukuran sedang
ukuran besar atau
ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
tiang tunggal
tiang huruf F
tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
= Rambu elektronik
=Fungsi
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
informasi kondisi lalu lintas
informasi kondisi cuaca
informasi perbaikan jalan
kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan
Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
layar monitor
modul kontrol
catu daya
tiang rambu
Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya antara lain:
Rambu Peringatan
Rambu Larangan
Rambu Perintah
Rambu Petunjuk
Rambu Sementara
Tanda jalan
Lihat pula
Markah jalan
Lampu lalu lintas
Lalu lintas
Pencurian rambu lalu lintas
Rambu parkir
Rambu lalu lintas di Indonesia
Pranala luar
PM No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas
Kata Kunci Pencarian:
- Rambu lalu lintas
- Lalu lintas
- Rambu lalu lintas di Indonesia
- Arah lalu lintas
- Teknik lalu lintas
- Rambu lalu lintas di Malaysia
- Rambu lalu lintas di Azerbaijan
- Pencurian rambu lalu lintas
- Taman Lalu-lintas Ade Irma Suryani Nasution
- Bundaran lalu lintas
- Astana Anyar bombing