- Source: Rambu lalu lintas di Indonesia
Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Jenis dan fungsi
= Jenis
=Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:
1. Rambu tetap
Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.
2. Rambu sementara
Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:
Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:
dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.
Menurut perlengkapan rambu
Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:
Rambu konvensional
Rambu elektronik
Rambu peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.
= Rambu peringatan tetap
=Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:
warna dasar kuning
warna garis tepi hitam
warna lambang hitam
warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
Daftar rambu
Rambu peringatan dengan kata-kata
Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas
= Rambu peringatan sementara
=Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.
Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:
warna dasar jingga
warna garis tepi hitam
warna lambang dan/atau tulisan hitam.
Daftar rambu
Rambu peringatan dengan kata-kata
Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu
Rambu larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih
warna garis tepi merah
warna lambang hitam
warna huruf dan/atau angka hitam
warna kata-kata merah.
Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih;
warna garis tepi hitam;
warna lambang hitam; dan
warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
larangan berjalan terus
larangan masuk
larangan parkir dan berhenti
larangan pergerakan lalu lintas tertentu
larangan membunyikan isyarat suara
larangan dengan kata-kata
batas akhir larangan.
= Rambu larangan berjalan terus
== Rambu larangan masuk
=a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
= Rambu larangan parkir dan berhenti
== Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu
== Rambu larangan membunyikan isyarat suara
== Rambu larangan dengan kata-kata
=Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
= Rambu batas akhir larangan
=a. Rambu batas akhir larangan tertentu
b. Rambu batas akhir seluruh larangan
Rambu perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.
Rambu perintah terdiri atas rambu:
perintah mematuhi arah yang ditunjuk
perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
perintah memasuki bagian jalan tertentu
perintah batas minimum kecepatan
perintah penggunaan rantai ban
perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
batas akhir perintah tertentu
perintah dengan kata-kata
= Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk
== Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
== Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu
== Rambu perintah batas minimum kecepatan
== Rambu perintah penggunaan rantai ban
== Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
=a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
= Rambu batas akhir perintah tertentu
== Rambu perintah dengan kata-kata
=Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk terdiri atas:
Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.
= Rambu petunjuk pendahulu jurusan
== Rambu petunjuk jurusan
=a. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:
Petunjuk jurusan arah menuju kota/kabupaten dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Petunjuk jurusan arah menuju pintu tol dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Petunjuk jurusan arah menuju terminal bus/stasiun KA/pelabuhan/bandar udara dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Petunjuk jurusan arah lokasi evakuasi dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
b. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
Petunjuk jurusan arah menuju kawasan wisata dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Petunjuk jurusan arah menuju lokasi atau kawasan wisata (tanpa disertakan jarak)
Petunjuk jurusan arah menuju lokasi perkemahan dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Petunjuk jurusan arah menuju kawasan vila dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
= Rambu petunjuk batas wilayah
== Rambu petunjuk batas jalan tol
== Rambu petunjuk lokasi utilitas umum
=a. Petunjuk lokasi simpul transportasi
b. Petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
c. Petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
d. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
e. Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
f. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
g. Petunjuk terowongan
h. Petunjuk fasilitas tanggap bencana
= Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial
=a. Rambu petunjuk lokasi peribadatan
b. Rambu petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
c. Rambu petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
d. Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
e. Rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
f. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pendidikan
= Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas
== Rambu petunjuk dengan kata-kata
== Rambu papan nama jalan
== Bentuk nomor rute
=Papan tambahan
Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.
Papan tambahan memiliki ciri-ciri:
warna dasar putih
warna garis tepi hitam
warna huruf dan/atau angka hitam
warna kata-kata hitam
= Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu
== Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu
== Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu
== Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata
== Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai
=Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Rambu lalu lintas
- Rambu lalu lintas di Indonesia
- Arah lalu lintas
- Rambu lalu lintas di Malaysia
- Bundaran lalu lintas
- Taman Lalu-lintas Ade Irma Suryani Nasution
- Belok kiri jalan terus
- Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia
- Rambu peringatan
- Markah jalan
- Astana Anyar bombing