- Source: Resolusi 1247 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1247 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1221 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1284 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1279 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1228 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1031 (1995), 1035 (1995), 1088 (1996), 1103 (1997), 1107 (1997), 1144 (1997), 1168 (1998), 1174 (1998) dan 1184 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa di Bosnia dan Herzegovina sampai 21 Juni 2000 dan memerintahkan negara-negara yang berpartisipasi dalam Stabilisation Force (SFOR) pimpinan NATO untuk terus melakukannya selama dua belas bulan berikutnya.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org