- Source: Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1654 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1725 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1658 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1681 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1655 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1694 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 1667 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa memperpanjang embargo atas senjata dan berlian terhadap Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org