- Source: Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 32 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, setelah mempertimbangkan keinginan pihak Belanda dan Nasionalis Indonesia dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, Dewan meminta setiap anggotanya memanggil seorang pejabat diplomatik dari Batavia untuk menginstruksikan mereka perihal situasi ini.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat negara abstain, yaitu Kolombia, Polandia, Uni Soviet, dan Britania Raya.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)