- Source: Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa secepat mungkin.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org (PDF)
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 78 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 32 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 29 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 23 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 2 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa