- Source: Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 20 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 28 Februari 1948, memuji kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia karena menandatangani gencatan senjata dan mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, mengulangi tawaran mediasi sesuai Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa dan meminta Committee of Good Offices untuk terus memberitahu mereka perihal kemajuan perpolitikan Indonesia.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Kolombia, Suriah, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)