- Source: Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.
Referensi
Pranala luar
Text of the Resolution at undocs.org
Kata Kunci Pencarian:
- Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 725 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 686 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 712 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 695 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 714 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa