Rumah Dinas Wali Kota Salatiga (bahasa Jawa: ꦲꦺꦴꦩꦃꦣꦶꦤꦱ꧀ꦮꦭꦶꦏꦸꦛꦱꦭꦠꦶꦒ, translit. Omah Dhinas Walikutha
Salatiga) adalah bangunan yang terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yang terletak di Jalan Diponegoro No.1, Kelurahan
Salatiga, Kecamatan Sidorejo,
Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Secara umum, bangunan tersebut memperlihatkan konsep ruang sebuah
Kota modern karena berada di tengah-tengah
Kota, seperti halnya bangunan lain di Jawa yang menjadi identitas wilayahnya. Bangunan ini dibagi menjadi dua bagian berdasarkan coraknya, yaitu bangunan pertama dan kedua. Bangunan pertama
Rumah Dinas itu awalnya merupakan tempat mukim anggota Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) dan diperkirakan dibangun sekitar tahun 1825. Menurut catatan Binnenlandsch Bestuuur (kepegawaian kolonial), bangunan induk itu disebutkan mulai ditempati oleh asisten residen sejak tahun 1903. Arsitektur bangunan ini dilihat dari bentuknya menunjukkan adanya perpaduan antara kebudayaan Jawa dan Eropa. Adapun bangunan kedua diperkirakan didirikan tahun 1830 dengan konstruksi arsitektur Eropa. Penyair Prancis, Jean Nicolas Arthur Rimbaud, pernah singgah di
Rumah Dinas ini pada 2–15 Agustus 1876, sedangkan Soekarno bertemu dengan istri keempatnya, Hartini Soewondo, ketika melakukan kunjungan kerja di tempat ini pada 1952.
Pembangunan kompleks bangunan
Rumah Dinas tersebut tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
Kota Salatiga. Pemerintah Hindia Belanda berupaya mengubah citra
Salatiga menjadi
Kota kolonial seutuhnya dengan membangun berbagai sarana dan fasilitas agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, termasuk bangunan ini. Pada masa pemerintah kolonial, pemakainya secara berurutan meliputi anggota Majelis GPIB (1825–1903), Asisten Residen A.J. Baron Quarles (1903–1908), Asisten Residen J.H.J. Sigal (1909–1923), Asisten Residen A.H. Neijs (1924–1925), Asisten Residen J.H. van Welly (1926–1929), Burgermeester A.L.A. van Unen (1929–1932), dan Burgermeester H.F. de Brune (1932–1933). Adapun
Wali Kota dan asisten residen pribumi pertama di
Salatiga yang menempati bangunan ini adalah M.S. Handjojo dan R. Mudardjo.
Keadaan bangunan
Bangunan
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga terletak di Jalan Diponegoro No.1, Kelurahan
Salatiga, Kecamatan Sidorejo,
Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil kajian dan identifikasi bangunan bersejarah di
Kota Salatiga yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kota Salatiga bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah tahun 2009, bangunan ini terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya di
Kota Salatiga dengan Nomor Inventaris 11-73/Sla/04. Secara umum, bangunan ini memperlihatkan konsep ruang sebuah
Kota modern karena berada di tengah-tengah
Kota, seperti halnya bangunan lain di Jawa yang menjadi identitas wilayahnya. Menurut penelitian bersama yang dilakukan oleh Rahardjo (budayawan
Salatiga), bangunan ini dibagi menjadi dua bagian berdasarkan coraknya karena pembangunannya tidak dilakukan secara bersamaan, yaitu bangunan pertama dan kedua.
= Bangunan pertama
=
Bangunan ini awalnya merupakan tempat tinggal anggota Majelis GPIB dan diperkirakan dibangun hampir bersamaan dengan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat Tamansari
Salatiga, yaitu sekitar tahun 1825. Berdasarkan catatan Binnenlandsch Bestuuur (kepegawaian kolonial), bangunan induk itu disebutkan mulai ditempati oleh asisten residen yang jabatannya setingkat dengan bupati pribumi sejak tahun 1903. Arsitektur bangunan ini dilihat dari bentuknya menunjukkan adanya perpaduan antara kebudayaan Jawa dan Eropa. Arsitektur Eropa bangunan tersebut terlihat di dinding tembok, pintu dan jendela yang tinggi, alas marmer, serta atap berbentuk perisai, sedangkan arsitektur Jawa terlihat dengan adanya pendopo, beranda, ruangan yang luas, konstruksi kayu di bagian depan, dan ornamen kuncungan (bagian dari bangunan utama yang berfungsi sebagai pintu masuk dan menyambut tamu) yang ditopang dengan tiang-tiang besi tinggi. Bangunan lain di
Kota Salatiga yang memiliki ornamen kuncungan adalah
Rumah Dinas Kepala Asrama Belanda Non-Eropa dan Asrama Polisi Kepatihan (Ksatrian). Kondisi fisik bangunan secara umum terawat dengan baik, hanya terdapat tambahan jendela di dinding sebelah timur agar sinar matahari dapat menerangi pendopo. Sampai dengan tahun 1985, masih terdapat lapangan tenis di belakang gedung ini. Namun, tanah tersebut lantas dibeli oleh Bank Harapan Sentosa (BHS) dan saat ini dimiliki oleh Hotel Wahid.
= Bangunan kedua
=
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Mulyati (mahasiswi Universitas Islam Negeri
Salatiga), dapat diketahui bahwa bangunan kedua ini diperkirakan didirikan tahun 1830. Kondisinya secara fisik masih kokoh dan belum banyak mengalami perubahan. Arsitektur Eropa bangunan tersebut terlihat di atap, teras, konstruksi tembok, dan tiang-tiang penyangga yang terbuat dari batu seperti bangunan zaman Renaisans. Bentuk bangunannya menyerupai huruf "u" karena menyesuaikan luas tanah. Supangkat (pemerhati cagar budaya
Salatiga) memperjelas jika bangunan tersebut pernah digunakan sebagai kantor
Dinas Pendidikan (tahun tidak tercatat), tetapi selanjutnya digunakan sebagai kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Kota Salatiga.
Plakat yang berada di salah satu dinding bangunan ini menunjukkan bahwa penyair Prancis, Arthur Rimbaud, pernah singgah di tempat ini. Saat itu, dia berusia 22 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai serdadu Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL), yang akan dikirim ke Hindia Belanda pada 18 Mei 1876. Jean Rocher dan Iwan Santosa (pakar sejarah Prancis) dalam buku Sejarah Kecil Indonesia-Prancis 1800–2000 turut membahas mengenai perjalanan Rimbaud di Jawa. Keduanya menjelaskan bahwa durasinya ketika berada di Indonesia sangat pendek karena dia melakukan desersi. Pada 2 Agustus 1876, dia dan para serdadu tiba di Semarang, tetapi mereka kemudian melarikan diri dengan kereta api karena melihat kekejaman kolonialisme. Rombongan tersebut lantas tiba di Stasiun Tuntang (Jenderal Janssens saat itu telah menandatangani kapitulasi dari pasukan Prancis-Belanda kepada jenderal Inggris bernama Auchmuty) dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Mereka dapat memasuki barak di
Kota Salatiga dalam waktu dua jam dan akhirnya singgah di
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga.
Pada 15 Agustus 1876, Rimbaud tidak hadir dalam apel pagi dan dinyatakan hilang pada 30 Agustus 1876. Dia diam-diam kabur dengan memakai pakaian biasa supaya tidak mudah dikenali dan meninggalkan seragamnya di tangsi
Salatiga. Dia lantas berjalan kaki dari
Salatiga ke Semarang yang berjarak sekitar 48 kilometer. Tidak ada catatan yang menjelaskan secara detail caranya bisa kembali ke Eropa. Namun satu hal yang pasti, demi menghindari aparat Belanda, mau tidak mau dia harus naik kapal non-Belanda. Setidaknya, menjelang tahun baru 1877 atau tanggal 31 Desember 1876, dia sudah berada di
Rumah keluarganya, yaitu di Charleville-Mézières.
Supangkat turut mencatat jika Soekarno yang sedang melakukan kunjungan kerja pada 1952 menemukan istri keempatnya di tempat ini. Alwi Shahab (sejarawan dan wartawan senior Republika) menambahkan bahwa Soekarno saat itu bertemu dengan seorang janda muda, Hartini Soewondo, yang mamasak sayur lodeh untuknya. Dua tahun berikutnya, tepatnya 7 Juli 1954, dia meminang wanita itu. Kelak, pernikahan itulah yang menyebabkan Fatmawati hengkang dari Istana Cipanas. Setelah menikah, Hartini kemudian berperan sebagai pembantu politik bagi Soekarno. Melalui wanita tersebut Soekarno memperoleh dua anak, yaitu Taufan Soekarnoputra dan Bayu Soekarnoputra.
Rumah Hartini sendiri berada di seberang jalan dari
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, yaitu Jalan Diponegoro No. 6.
Rumah tersebut bergaya Hindia Baru.
Asal-usul dan pengguna
Mulyati menegarai jika pembangunan kompleks bangunan ini tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
Kota Salatiga yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda saat itu berupaya mengubah citra
Salatiga menjadi
Kota kolonial seutuhnya dengan membangun berbagai sarana dan fasilitas, termasuk
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga. Kompleks bangunan ini berada di jalan menuju ke arah Semarang (sekarang Jalan Diponegoro) yang dahulu diberi nama Toentangscheweg. Bangunan tersebut diperkirakan didirikan sekitar tahun 1825 sebagai
Rumah singgah anggota Majelis GPIB.
Sebelum tahun 1895,
Salatiga saat itu merupakan kabupaten tersendiri yang terpisah dari Kabupaten Semarang. Pada 1895,
Salatiga kemudian digabung dengan Kabupaten Semarang berdasarkan Staatsblad No. 35 tanggal 13 Februari 1895. Menjelang akhir tahun 1901, status
Salatiga sebagai afdeling kontrol (wilayah administratif setingkat kabupaten) dihapus dan digabung dengan Ambarawa. Berselang dua tahun kemudian,
Salatiga secara resmi beralih menjadi
Kota administratif yang dipimpin oleh asisten residen. Afdeling
Salatiga kemudian dibagi menjadi dua afdeling kontrol, yaitu
Salatiga dan Ambarawa.
Salatiga membawahi Distrik
Salatiga dan Distrik Tengaran, sedangkan Ambarawa membawahi Distrik Ambarawa dan Distrik Ungaran.
Sebagai pemimpin otonomi, Asisten Residen A.J. Baron Quarles yang sebelumnya tinggal di Ambarawa lantas diberikan
Rumah hunian (sekarang bangunan induk
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga) pada 1903. Sejak saat itulah, asisten residen dan para bawahannya mulai menempati bangunan itu menggantikan anggota Majelis GPIB. Menurut Supangkat, Baron memerintah di
Salatiga hingga 1908. Kedatangannya beriringan dengan dikeluarkannya Staatsblad No. 329 tahun 1903 tentang desentralisasi pemerintahan. Dia selanjutnya dipindahtugaskan ke Sulawesi Selatan hingga 1910 dan posisinya digantikan oleh J.H.J. Sigal. Sigal sendiri sebelumnya menjabat sebagai asisten residen di Cirebon selama tiga tahun (1906–1909). Dia ditugaskan di
Salatiga sejak 1909 hingga 1923.
Salatiga dalam perkembangannya kemudian beralih status menjadi stadsgemeente (kotapraja dengan otonomi terbatas) setelah Gubernur Jendral Hindia Belanda Johan Paul van Limburg Stirum mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Juni 1917 No. 1, yang dimuat dalam Staatsblad No. 266 tahun 1917. Melalui keputusan tersebut,
Kota ini resmi didirikan oleh pemerintah kolonial pada 1 Juli 1917 dengan nama Staadsgemeente
Salatiga. Status
Salatiga sebagai stadsgemeente kemudian meningkat menjadi gemeente (kotapraja dengan otonomi penuh) pada 1926. Oemar (sejarawan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) mengemukakan maksud dari pemberian status tersebut adalah sebagai tempat mukim para pemilik perkebunan besar dan perkebunan kecil, yang sebagian besar terletak di wilayah Kabupaten Semarang sekarang ini (Bringin, Ambarawa, Suruh, Kopeng, Dadapayam, Tengaran, Simo, Banyubiru, dan Ungaran). Perkebunan yang menjadi sektor strategis saat itu dikuasai oleh orang-orang Eropa. Mereka memegang jabatan-jabatan penting dalam perkebunan, sehingga demi kelancaran pekerjaannya para pendatang ini bermukim di daerah
Salatiga dan sekitarnya, khususnya area di sekitar kompleks
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga.
Penetapan status
Salatiga sebagai gemeente awalnya banyak dipertanyakan. Hal ini disebabkan karena penduduknya masih sedikit dan wilayahnya yang kecil. Meski ketetapan tersebut bernuansa politis yang berpihak kepada kepentingan orang kulit putih, tetapi
Salatiga sebenarnya telah memenuhi persyaratan berdirinya sebuah gemeente, yaitu penduduk, keadaan setempat, dan keuangan. Penataan daerah otonom pada masa pemerintahan kolonial di sisi lain sebenarnya merupakan hal yang umum dilakukan dalam kaitannya dengan manajemen pemerintahan karena berkaitan dengan rentang kendali, yaitu kapasitas koordinasi dan aksesibilitas dalam pelayanan publik.
Menurut Rohman (pemerhati sejarah
Salatiga), Gemeente
Salatiga dipimpin oleh burgermeester (
Wali Kota) dan dibantu oleh gemeenteraad (dewan
Kota) yang ditunjuk langsung oleh gubernur jenderal agar pemerintahan di
Salatiga dapat berjalan dengan baik. Namun, jabatan tersebut saat itu masih dirangkap oleh Asisten Residen J.H.J. Sigal hingga 1923. Komposisi organisasi dalam pemerintahan gemeente di sisi lain terdiri atas 25 orang Belanda yang menjabat sebagai staf
Wali Kota atau jabatan penentu kebijakan, serta 20 orang pribumi dan tiga orang Timur Asing menduduki jabatan tingkat kelurahan. Sumber daya ekonomi pemerintah kolonial dalam administrasi pemerintahan gemeente diperoleh melalui pajak tanah, pajak tontonan, pajak reklame, izin mendirikan tempat tinggal, dan izin kegiatan usaha ekonomi.
Jabatan Sigal digantikan oleh A.H. Neijs, seorang perwira dalam administrasi pemerintahan, hingga 1925. Sebelum ditugaskan di
Salatiga, dia menjabat sebagai asisten residen di Klaten sejak 1917. Prakosa dalam Diskriminasi Rasial di
Kota Kolonial:
Salatiga 1917–1942 mencatat bahwa asisten residen terakhir yang bertugas di
Salatiga adalah J.H. van Welly. Dia menggantikan Neijs sejak 1926 hingga 1929. Jabatan asisten residen kemudian dihapus pada 1 Januari 1929 saat pemerintah kolonial mengangkat burgermeester baru, yaitu A.L.A. van Unen.
Burgermeester baru itu lantas berganti menempati kediaman asisten residen untuk menjalankan pemerintahan. Prakosa mengatakan jika burgermeester membawahi seorang komisaris, patih, dan opsir polisi kelas I. Dia berkoordinasi dengan patih dan empat orang wedana (Distrik Ambarawa, Ungaran,
Salatiga, dan Tengaran) dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dia juga membawahi dua orang Tionghoa berpangkat letnan dan kapten. Salah satu tugas burgermeester adalah melakukan berbagai pembangunan di
Salatiga, sekaligus memperkenalkan berbagai fasilitas umum yang belum pernah dikenal sebelumnya oleh penduduk pribumi.
Pemerintah kolonial di bawah otoritas Van Unen menjadikan area yang berada di sekitar
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga sebagai pusat
Kota dan kawasan elite. Hal inilah yang membuat dibangun sarana penunjang lain di sekitarnya, yaitu kawasan Tamansari. Perkembangan ini turut mendorong orang-orang kulit putih berlomba-lomba membangun
Rumah dengan arsitektur Eropa di sekitar area tersebut. Van Unen menjabat sebagai burgermeester hingga pertengahan 1932. Kedudukannya digantikan oleh H.F. de Brune sejak 25 Juni 1932. Sebelumnya, Brune menjadi burgermeester Magelang dan memerintah di
Salatiga hingga 28 Februari 1933.
Sebelum Jepang masuk ke
Salatiga, sebenarnya masih ada beberapa pergantian burgermeester, tetapi tidak ditemukan sumber-sumber kuat yang membahasnya. Ketika Jepang mulai berkuasa, struktur dan pejabat pemerintahan diganti. Istilah burgermeester diganti menjadi shityo, sedangkan asisten residen menjadi sidokan. Kedua jabatan yang sebelumnya hanya dapat diduduki oleh orang Belanda itu mulai dapat ditempati oleh pribumi pada masa pemerintahan Jepang. Adapun
Wali Kota dan asisten residen pribumi pertama di
Salatiga dijabat oleh M.S. Handjojo dan R. Mudardjo. Sejak saat itulah bangunan
Rumah Dinas Wali Kota Salatiga ditempati oleh para
Wali Kota selanjutnya sebagai gedung perkantoran untuk menjalankan pemerintahan.
Lihat pula
Arthur Rimbaud
Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat Tamansari
Salatiga
Semusim di Neraka
Tugu Beatrix
Tugu Jam Tamansari
Rujukan
Daftar pustaka
Pranala luar
Wali Kota Salatiga Buka
Rumah Dinas Untuk Pertunjukan Kesenian