Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi (RSUD Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi, juga disingkat RSAM) adalah sebuah
Rumah Sakit pemerintah yang terletak di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Nama
Rumah Sakit ini diambil dari nama Prof. Dr.
Achmad Mochtar, seorang dokter dan ilmuwan yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat direktur Lembaga Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta yang didirikan pada masa pendudukan Belanda.
Sejarah
RSUD Dr.
Achmad Mochtar didirikan sebagai
Rumah Sakit militer Belanda pada 1908. Ketika masa pendudukan Jepang,
Rumah Sakit ini beralih menjadi
Rumah Sakit militer Jepang. Setelah kemerdekaan,
Rumah Sakit ini menjadi
Rumah Sakit tentara.
Pada 8 September 1952,
Rumah Sakit tentara diberikan kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Tenaga Kerja Sumatra Tengah. Kemudian,
Rumah Sakit ini menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pada 1979, pemerintah menetapkan
Rumah Sakit ini sebagai
Rumah Sakit Umum Bukittinggi Kelas C dengan kapasitas 250 tempat tidur.
Gubernur Sumatera Barat Azwar Anas mengusulkan pergantian nama kepada Menteri Kesehatan, yang disetujui melalui surat keputusan tertanggal 13 Oktober 1981.
Rumah Sakit Umum Bukittinggi resmi berganti nama menjadi
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia kala itu, Dr. Suwarjono Suryaningrat, langsung menyerahkan surat keputusannya. Nama
Achmad Mochtar dipakai karena ia dianggap berjasa di tingkat nasional serta dianugerahi tanda jasa/kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial pada 1968, dan Bintang Jasa Kelas III.
Status
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi ditetapkan sebagai
Rumah Sakit pendidikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 23 tahun 1983, Menteri Kesehatan (Menkes) No. 273/Menkes/SKB/VII/1983, dan Menteri Keuangan No. 335a/KMK-03/1983. Pada program Pembangunan Lima Tahun (Pelita) IV dan V,
Rumah Sakit ini ditingkatkan secara bertahap. Gedung lama peninggalan Belanda diganti menjadi bangunan baru dengan sumber dana APBN, OPRS, dan Dana Pemerintah
Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Sejak 30 November 1987, berdasarkan Keputusan Menkes RI No 41/Menkes/SK/I/1987,
Rumah Sakit Umum Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi resmi ditetapkan sebagai
Rumah Sakit Kelas B dengan kapasitas 320 tempat tidur. Selanjutnya
Rumah Sakit ini ditetapkan sebagai RS Kelas B Pendidikan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2688/SJ tertanggal 9 September 1997 dan Peraturan
Daerah (Perda) No. 7 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi.
Rumah Sakit ini ditetapkan sebagai Unit Swadana
Daerah berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 4 tahun 1997.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, serta Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-509-2009 diputuskan Penetapan
Rumah Sakit Umum Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi untuk melaksanakan Penerapan PPK Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) secara penuh.
Gempa bumi Sumatera Barat 2007 dan 2009 mengakibatkan banyak ruangan
Rumah Sakit ini yang mengalami retak-retak. Selain itu, terdapat beberapa ruangan rawat yang beralih fungsi dan penyesuaian dengan standar sehingga terjadi pengurangan jumlah tempat tidur dari 320 menjadi 299 tempat tidur. Pada 2019, jumlah tempat tidur menjadi 340 buah tempat tidur.
Direktur
Sejak berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tercatat 10 orang pernah menjadi direktur
Rumah Sakit ini.
Rujukan