Satuan PAUD sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos
PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur'an, Taman Pendidikan Anak Soleh, Bina Iman Anak (BIA), Bina Anak Muslim Berbasis Masjid (BAMBIM) dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
SPS harus terdaftar dan memperoleh Nomor pokok sekolah nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Referensi