- Source: Seketi, Ngadiluwih, Kediri
Seketi adalah sebuah nama desa di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Sejarah
Seketi merupakan sebuah Desa yang berada di pinggir timur Sungai Brantas. Desa ini sudah ada sejak jaman pendudukan Jepang di Indonesia. Awal sejarah nama Desa Seketi ini sebenarnya tidak ditemukan secara pasti tahun terbentuknya nama Desa Seketi.
Menurut cerita dari salah satu tokoh sesepuh yang ada di Desa Seketi yaitu Bapak Sahar, sejarah tentang nama Desa Seketi dimulai ketika ada saudagar dari Surabaya yang ingin berdagang dan membawa peti berharga menuju ke Tulungagung melalui Sungai Brantas. Ketika berada di tengah perjalanan, perahu saudagar melewati sebuah pusaran air yang diyakini masyarakat sekitar sungai itu merupakan tempat yang keramat untuk dilewati oleh penduduk asing. Seketika itu perahu saudagar tersebut tenggelam bersama barang dagangnya dan semua peti berharga mereka.
Setelah kejadian tersebut, banyak masyarakat yang mendapatkan barang-barang berharga dari tenggelamnya perahu saudagar tersebut. Selain itu, penduduk sekitar yang menangkap ikan di sungai tersebut mendapatkan hasil tangkapan ikan yang begitu melimpah. Hingga menyebabkan beberapa penangkap ikan mengalami hilang (kalap). Kejadian ini dipercaya oleh penduduk bahwa adanya penghuni di pusaran sungai yang ada di dekat desa mereka.
Dari cerita diatas, penduduk sekitar sungai menjadikan peristiwa tersebut sebagai nama desa mereka yaitu Desa Seketi. Desa Seketi ini berasal dari arti bahasa jawa yaitu kata "Sek" yang artinya "Tenggelam seketika itu" dan kata "Keti" yang artinya "Peti berharga yang tenggelam ke sungai".
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan