Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (disingkat SPE UE) (bahasa Inggris: European Union Emissions Trading System atau European Union Emissions Trading Scheme) merupakan
Sistem Perdagangan Emisi gas rumah kaca multinasional terbesar di dunia.
Sistem ini merupakan salah satu instrumen kebijakan utama
Uni Eropa yang mengatur batasan
Emisi yang diperbolehkan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Protokol Kyoto. SPE UE diluncurkan pada tahun 2005 dalam upayanya mengurangi
Emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya, seperti dinitrogen monoksida (N2O) dan perfluorokarbon (PFC) dengan biaya yang paling rendah. SPE UE mencakup sekitar 10.600 instalasi di
Eropa, khususnya sektor produksi pembakaran, besi dan baja, pulp dan kertas, kilang, dan semen, serta instalasi lainnya dengan ambang panas bersih berlebih 20 MW. Proyek-proyek SPE UE terbagi menjadi empat tahap periode implementasi, yaitu tahap I (2005-2007), tahap II (2008-2012), tahap III (2013-2020), dan tahap IV (2021- 2030). Pada masing-masing tahap implementasi, beberapa sektor dan gas tercakup dalam SPE UE, salah satunya adalah sektor penerbangan.
Islandia, Liechtenstein dan Norwegia bergabung dengan SPE UE pada tahap II (2008-2012), dan Kroasia pada tahap III (2013-2020).
Tahap I merupakan tahap percobaan, dan SPE UE harus berfungsi secara efektif supaya dapat memenuhi target-target Protokol Kyoto. Pada tahap I, SPE UE hanya mampu menutupi
Emisi karbon dioksida dari generator-generator listrik dan industri dengan penggunaan energi intensif, di mana hampir seluruh tunjangan diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut secara gratis. Denda non-penyesuaian mencapai sekitar 40 EUR (Rp664 ribu) per ton. Sementara pada tahap II yang bertepatan dengan komitmen pertama Protokol Kyoto; 6,5% batasan
Emisi pada tunjangan – yang lebih rendah dari periode sebelumnya, diharapkan menghasilkan pengurangan
Emisi sekitar 2,4 % pada tahun 2010. Namun, krisis ekonomi 2008 menyebabkan pengurangan
Emisi, dan menyebabkan kelebihan pada tunjangan dan kredit karbon, sehingga mempengaruhi harga karbon pada periode tersebut. Pada tahap III, Komisi
Eropa melakukan dua inisiatif utama dalam mengatasi kelebihan tunjangan, yaitu dengan adanya Cadangan Stabilitas Pasar (MSR) untuk jangka panjang, dan proses backloading untuk jangka pendek. Kemudian, pada tahap IV, SPE UE memiliki target minimal pengurangan gas rumah kaca sebesar 40% secara domestik pada tahun 2030, yang merupakan bagian kontribusi atas Persetujuan Paris. Salah satu komponen utama kebijakan pada tahap IV adalah memastikan penurunan jumlah tunjangan bebas, supaya terdistribusikan secara efektif dan efisien.
Selayang pandang
Sistem Perdagangan Emisi merupakan salah satu alat yang paling hemat biaya dalam mengurangi
Emisi gas rumah kaca. Berbeda halnya dengan Regulasi yang berlandaskan 'perintah dan kontrol' tradisional,
Perdagangan ini memanfaatkan kekuatan pasar, sehingga menemukan cara termurah dalam pengurangan
Emisi.
Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa bekerja berdasarkan prinsip 'batasan dan
Perdagangan' (cap and trade); di mana volume keseluruhan gas rumah kaca yang dapat dipancarkan pembangkit listrik, pabrik-pabrik dan perusahaan lainnya yang tercakup oleh
Sistem tersebut, tunduk pada tingkat
Emisi yang diperbolehkan oleh
Uni Eropa. Dengan batasan
Emisi ini, perusahaan menerima atau membeli tunjangan
Emisi yang dapat mereka perdagangkan.
Sebagai contoh, jika suatu
Sistem memiliki batasan atau tingkat
Emisi yang diperbolehkan sebesar 50 juta ton
Emisi pada tahun tertentu, maka negara harus mengeluarkan 50 juta tunjangan pada tahun tersebut. Tunjangan-tunjangan ini dapat dibeli dan dijual di pasar karbon. Suatu perusahaan yang tercakup oleh suatu
Sistem harus mendapat tunjangan yang sesuai dengan
Emisi yang mereka hasilkan. Dengan kata lain, tunjangan
Emisi merupakan mata uang di SPE UE dan merupakan batas jumlah total, yang memberi nilai. Setiap tunjangan memberikan izin mengeluarkan satu ton gas CO2, gas rumah kaca utama, atau jumlah yang setara dengan dua jenis gas rumah kaca kuat lainnya. Dengan mata uang tunjangan ini, perusahaan-perusahaan dapat menggunakan kredit yang dihasilkan oleh beberapa jenis proyek-proyek penyimpanan
Emisi di seluruh dunia yang menutupi sebagian dari
Emisi yang mereka pancarkan. Dengan memberi harga karbon, yang dengan demikian memberi nilai finansial untuk setiap ton
Emisi yang disimpan, maka
Sistem ini menempatkan perubahan iklim dalam agenda dewan perusahaan di seluruh
Eropa. Kredit karbon diberikan setelah penurunan
Emisi atas proyek-proyek penyimpanan
Emisi tersebut.
Proyek-proyek SPE UE berada di bawah mekanisme Protokol Kyoto sebagai pembawa pengurangan
Emisi tambahan asli. Protokol Kyoto mendefinisikan tiga mekanisme fleksibel yang dapat digunakan oleh pihak-pihak Annex I dalam menyesuaikan komitmen pembatasan
Emisi mereka. Mekanisme fleksibel tersebut terdiri dari
Perdagangan Emisi Internasional (PEI), Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB), dan Implementasi Bersama (IB). Mekanisme-mekanisme ini dimaksudkan untuk menurunkan biaya keseluruhan sehingga mencapai target
Emisi. Mekanisme ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat supaya mencapai pengurangan
Emisi atau penghilangan karbon dari atmosfer dengan biaya yang efektif di negara lain. Sementara biaya pembatasan
Emisi bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Perdagangan Emisi Internasional (PEI) mempersilakan pihak-pihak Anex I memperdagangkan
Emisi mereka dalam bentuk kredit dengan satuan 'Unit Jumlah yang Ditentukan' (bahasa Inggris: Assigned Amount Units, AAUs) atau tunjangan jangka pendek. Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB) dan Implementasi Bersama (IB) atau disebut juga "mekanisme berbasis proyek" memungkinkan negara-negara Annex I supaya memenuhi komitmen mereka perihal pengurangan
Emisi gas rumah kaca dengan mengakuisisi pengurangan kredit karbon
Emisi gas rumah kaca. Kredit ini diperoleh dari proyek-proyek pembiayaan negara Annex I yang mengurangi
Emisi di negara-negara non-Annex I atau negara-negara Annex I lainnya, atau dengan membeli kredit karbon dari negara-negara Annex I yang memiliki kredit berlebih. Basis ekonomi dalam penyediaan mekanisme fleksibel adalah bahwa biaya marjinal pengurangan
Emisi berbeda-beda antar suatu negara dengan negara lainnya. Perbedaan mendasar antara
Perdagangan Emisi Internasional (PEI) dengan kedua mekanisme berbasis proyek tersebut, yaitu PEI didasarkan pada pengaturan pembatasan
Emisi secara kuantitatif, sedangkan mekanisme berbasis proyek didasarkan pada gagasan pengurangan "produksi"
Emisi.
Proyek Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB) menghasilkan 'Sertifikat Pengurangan
Emisi' (bahasa Inggris: Certified Emission Reductions, CERs), dan proyek Implementasi Bersama (IB) menghasilkan 'Unit Pengurangan
Emisi' (bahasa Inggris: Emission Reduction Units, ERUs), yang masing-masingnya setara dengan satuan AAUs. SPE UE menggunakan satuan 'Unit Tunjangan
Uni Eropa' (bahasa Inggris: EU Allowance Units, EUAs) yang setara dengan Kyoto AAUs. Direktif 2004/101/EC menetapkan hubungan langsung antara SPE UE, unit-unit ERUs dan CERs, dengan menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:
Batas nasional pada jumlah unit proyek IB atau MPB dapat diperdagangkan di bawah SPE UE dan harus didefinisikan oleh otoritas nasional berdasarkan kasus per kasus;
Kepatuhan dengan kriteria tambahan, yaitu proyek IB dan MPB harus bersifat tambahan bagi tindakan domestik;
Larangan penerapan proyek IB dan/atau MPB tentang tenaga nuklir, serta proyek yang melibatkan penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (LULUCF);
Batasan implementasi proyek IB dan/atau MPB di sektor hidro-listrik;
Larangan penghitungan ganda pengurangan
Emisi;
Garis dasar proyek IB di sepuluh negara anggota (UE-10) berdasar pada Acquis communautaire
Uni Eropa.
Mekanisme
= Fitur utama
=
Direktif 2003/87/EC menetapkan fitur utama SPE UE yang terdiri dari:
Sistem 'batasan dan
Perdagangan' (cap and trade);
Fokus pada
Emisi CO2 pada tahap pertama dan enam jenis gas rumah kaca pada tahap kedua;
Fokus pada
Emisi yang dipancarkan industri-industri besar;
Tinjauan berkala atas aturan
Sistem;
Prosedur untuk inklusi unilateral atas gas dan sektor lain, dimasukkan setelah persetujuan Komisi;
Pengecualian sementara atas instalasi tertentu, setelah persetujuan Komisi;
Rencana Alokasi Nasional (RAN) untuk distribusi EUAs, dengan pelelangan sukarela untuk dua periode komitmen, yang tidak melebihi 5% dan 10%, pada masing-masing alokasi total, sementara sisa tunjangan didistribusikan melalui proses grandfathering;
Sistem kepatuhan berdasarkan sanksi, yaitu 40 EUR (sekitar Rp646 ribu) tCO2-eq. untuk setiap tunjangan yang tidak menyerahkan pada tahap pertama dan 100 EUR (sekitar Rp1,61 juta) tCO2-eq. pada tahap kedua;
Sistem pooling, yaitu hak instalasi supaya dikelompokkan bersama, serta menerima jumlah total EUAs yang didistribusikan secara internal.
= Cakupan sektor
=
Direktif 2003/87/EC juga mendefinisikan cakupan sektor SPE UE, yang meliputi sekitar 10.600 instalasi di
Eropa, khususnya sektor produksi pembakaran, besi dan baja, pulp dan kertas, kilang, dan semen. Instalasi di sektor-sektor ini memenuhi syarat
Perdagangan Emisi, ketika konsumsi energi lebih tinggi dari ambang batas panas berlebih 20MW. Ambang batas tersebut diputuskan oleh Komisi
Eropa pada industri-industri dengan konsumsi energi paling intensif, selama periode implementasi tahap pertama. Untuk meningkatkan kinerja lingkungan atas
Sistem ini, kini perdebatan berpusat pada perluasan cakupan sektor SPE UE, seperti sektor penerbangan pada tahun 2013.
SPE UE mencakup sekitar 50%
Emisi CO2
Uni Eropa dan 45%
Emisi gas rumah kaca total
Uni Eropa. Selain karbon dioksida (CO2), SPE UE mencakup dinitrogen moknosida (N2O) sejak 2013, serta perfluorokarbon (PFC) pada kasus-kasus tertentu.
= Alokasi
=
Target pengurangan
Emisi CO2 di masing-masing negara anggota diubah menjadi Rencana Alokasi Nasional (RAN). RAN dirancang sesuai dengan 'kriteria objektif dan transparan, termasuk yang tercantum dalam Annex III, dengan mempertimbangkan komentar publik.' RAN dinilai dan dievaluasi oleh Komisi
Eropa, yang dapat menyetujui dokumen-dokumen ini atau mengusulkan amendemen. Setiap pemerintah bertanggung jawab memutuskan jumlah kuota yang tersedia untuk
Perdagangan, setelah bernegosiasi dengan industri, dan setelah divalidasi oleh Komisi
Eropa. Direktorat Jenderal Lingkungan memiliki peran penting dalam
Sistem ini, dalam menyelaraskan RAN di antara negara-negara anggota, dan merekomendasikan kriteria validasi yang lebih ketat. Pengajuan RAN dapat ditolak oleh Komisi
Eropa, dan dikirim kembali ke negara anggota untuk direvisi sebelum keputusan akhir. Jumlah RAN menentukan jumlah kuota yang didistribusikan ke instalasi di SPE UE. Metodologi alokasi terdiri dari distribusi kuota bebas dalam proporsi
Emisi terkini, yang juga dikenal sebagai proses grandfathering. Distribusi tunjangan yang didasarkan pada Rencana Alokasi Nasional (RAN) tersebut diserahkan kepada Komisi dalam jangka waktu yang telah disepakati.
= Tenggat waktu
=
Pada masing-masing tahap periode implementasi, pengiriman tunjangan dilakukan setiap tahunnya, dengan mengikuti tenggat waktu sebagai berikut:
28 Februari tahun N, yaitu operator-operator
Eropa menerima alokasi mereka untuk tahun komitmen N.
31 Maret tahun N, yaitu batas waktu pengajuan laporan hasil verifikasi selama tahun N−1, dari setiap instalasi ke Komisi
Eropa.
30 April tahun N, yaitu batas akhir restorasi kuota yang digunakan oleh operator selama tahun N−1.
15 Mei tahun N, yang sesuai dengan batas waktu publikasi resmi Komisi
Eropa tentang
Emisi terverifikasi untuk semua instalasi yang tercakup oleh SPE UE selama tahun N−1. Frekuensi tahunan
Emisi terverifikasi yang diberlakukan oleh Komisi
Eropa, sesuai dengan acara utama, yaitu menyusun difusi informasi yang dapat dipercaya pada tingkat agregasi di pasar karbon
Eropa.
= Transaksi
=
Dalam upaya implementasi SPE UE, Komisi
Eropa mengadopsi Regulasi Komisi (EC) No 994/2008 yang menetapkan
Sistem pendaftaran yang terstandardisasi dan terjamin di tingkat
Uni Eropa (Regulasi Pendaftaran), masing-masing instalasi yang tercakup di dalam ruang lingkup SPE UE harus menempatkan 'operator-operator pemegang akun' di
Sistem pendaftaran (registri) nasional, sehingga dapat menerbitkan dan melacak tunjangan
Uni Eropa. Selain itu, Direktif 2003/87/EC menetapkan kemungkinan bagi setiap individu atau organisasi supaya berpartisipasi di dalam SPE UE. Pemegang akun pada
Sistem pendaftaran
Uni Eropa dapat memindahkan tunjangan di antara pemegang akun di dalam sebuah registri atau di antara
Sistem registri. Pemindahan hanya dapat dilakukan ke atau dari registri non-
Uni Eropa, dan harus mematuhi ketentuan Komisi tentang 'pengakuan timbal balik'.
Perdagangan tunjangan dicatat secara elektronik oleh registri nasional. Informasi yang terdapat di dalam registri berpusat di registri
Eropa, yang disebut Log Transaksi Independen Komunitas (CITL). CITL memeriksa keteraturan pemindahan tunjangan antara pendaftar, akun-akun dan
Emisi terverifikasi, yang terbuka bagi konsultasi oleh operator dan publik.
CITL juga berisi informasi lengkap tentang
Emisi CO2 bagi seluruh instalasi yang tercakup di dalam SPE UE, yang digunakan untuk memperhitungkan posisi kepatuhan masing-masing perusahaan. Informasi yang terdapat dalam CITL tersedia di tingkat instalasi. Sebagai langkah pertama, kompilasi data tampaknya diperlukan untuk merekonstruksi struktur kepemilikan di antara anak perusahaan dan perusahaan induk, yang menghasilkan analisis yang lebih tepat untuk evaluasi
Sistem tersebut. Supaya memenuhi target
Emisi masing-masing perusahaan, instalasi dapat menukarkan kuota, baik melalui alat penghitung, atau pialang dan pasar.
Tahap I (2005-2007)
Direktif SPE UE diadopsi pada tahun 2003, kemudian
Sistem tersebut baru diluncurkan pada tahun 2005.
Sistem ini diuji coba di Inggris dan Denmark pada Januari 2015, kemudian kelima belas negara anggota (UE-15) ikut berpartisipasi. Kemudian, batasan
Emisi atas tunjangan ditetapkan pada tingkat Perencanaan Alokasi Nasional (RAN). Tahap I merupakan tahap percobaan, di mana SPE UE harus berfungsi secara efektif supaya
Uni Eropa dapat memenuhi target-target Protokol Kyoto. Pada tahap I, SPE UE hanya dapat menutupi
Emisi CO2 dari generator-generator listrik dan industri-industri berenergi intensif, dan hampir seluruh tunjangan diberikan kepada perusahaan-perusahaan secara gratis. Namun, denda non-penyesuaian berjumlah hingga sekitar 40 EUR (Rp664 ribu) per ton.
Implementasi SPE UE pada tahap I berhasil menetapkan harga karbon;
Perdagangan bebas pada tunjangan
Emisi di seluruh
Uni Eropa; serta kebutuhan infrastruktur untuk memonitor, melaporkan dan memverifikasi
Emisi-
Emisi dari perusahaan-perusahaan yang tercakup oleh
Sistem tersebut. Karena tidak adanya data yang dapat diandalkan, maka batasan
Emisi pada tahap I diatur dengan perkiraan dasar; yaitu jumlah total tunjangan yang dikeluarkan pada
Emisi-
Emisi berlebih dengan pasokan yang melebihi permintaan. Pada tahun 2007, harga tunjangan jatuh hingga nol, di mana tunjangan-tunjangan pada tahap I tidak dapat ditampung untuk digunakan pada tahap II. Perkiraan pengurangan
Emisi yang dicapai pada tahap I adalah 50-100 MtCO2-eq. per tahun, atau 2.5%-5%.
= Alokasi berlebih
=
Pada tahap I terlalu banyak izin
Emisi di pasar
Eropa, sehingga pemerintah mendorong hak pengusulan alokasi jumlah izin pada industri-industri nasional di masing-masing negara, lalu melebihkan
Emisi supaya membenarkan alokasi berlebih. Kemudian hasilnya, angka Komisi
Eropa menunjukkan bahwa pada tahap I SPE UE (2005-2007), hanya tiga negara anggota yang memiliki batasan
Emisi lebih rendah dari tingkat
Emisi awal pada tahun 2005. Hal ini menyebabkan kelimpahan di pasar tunjangan, sehingga membuat harga izin turun ke titik terendah, yaitu 0,03 EUR (sekitar Rp463) per ton pada Desember 2007. Selain itu, hampir 100% alokasi bebas melalui proses grandfathering; beberapa negara anggota melakukan pelalangan, dan beberapa lainnya melakukan pentarafan.
= Emisi terverifikasi
=
Emisi terverifikasi menunjukkan peningkatan bersih selama periode implementasi tahap pertama. Bagi negara-negara yang datanya tersedia,
Emisi meningkat 1,9% antara tahun 2005 dan 2007 (yaitu 27 negara anggota, kecuali Bulgaria, Rumania dan Malta).
Tahap II (2008-2012)
Pada tahap II negara-negara SPE UE memiliki target-target konkret yang mesti dipenuhi. Implementasi tahap II bertepatan dengan periode komitmen pertama Protokol Kyoto. Karena data terverifikasi
Emisi tahunan pada tahap I tidak tersedia, maka tingkat
Emisi yang diperbolehkan dikurangi pada tahap II; yang didasarkan pada
Emisi aktual, yaitu 6,5% batasan
Emisi pada tunjangan yang lebih rendah dibandingkan tahun 2005. Batasan
Emisi tersebut diharapkan menghasilkan pengurangan
Emisi sekitar 2,4% pada tahun 2010, dibandingkan pengeluaran
Emisi tanpa cap atau 'bisnis seperti biasa'. Pengetatan aturan pada tahap II, meliputi: ditetapkannya
Emisi dinitrogen monoksida (N2O) atas produksi asam nitrat di sejumlah negara; mulai dimasukkannya sektor penerbangan; serta diperbolehkannya perusahaan-perusahaan membeli kredit-kredit internasional dengan total sekitar 1,4 juta ton CO2-eq. Namun, krisis ekonomi 2008 menyebabkan pengurangan
Emisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang diharapkan. Hal ini menyebabkan kelebihan pada tunjangan dan kredit karbon yang mempengaruhi harga karbon pada periode ini.
Berdasarkan publikasi Komisi
Eropa, pada bulan Januari 2008, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein bergabung dengan
Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (SPE UE). Kementerian Lingkungan Norwegia merilis rancangan Perencanaan Alokasi Nasionalnya (RAN) yang memberikan pembatasan karbon sebesar 15 juta metrik ton CO2 (MtCO2-eq.), di mana 8 juta diantaranya ditetapkan untuk dilelang.
= Penyisihan izin Emisi
=
Aturan SPE UE memungkinkan izin
Emisi CO2 yang tidak digunakan supaya disisihkan (‘disimpan’) selama tahap II (2008-2012), yang kemudian akan digunakan dalam periode
Perdagangan tahap III (2012-2020). Alokasi berlebih sangat tinggi pada tahap II, dan Sandbag (organisasi kampanye dan penelitian) memperkirakan adanya cadangan izin yang cukup, sehingga memungkinkan
Emisi di sektor industri dan energi
Uni Eropa tumbuh tak terkendali hingga 2016.
=
Berdasarkan Laporan Pasar Karbon Tahunan Bank Dunia; pada tahap I, volume
Perdagangan meningkat dari 321 juta tunjangan pada tahun 2005 menjadi 1,1 miliar pada tahun 2006 dan 2,1 juta pada tahun 2007. SPE UE tetap menjadi pendorong utama pasar karbon internasional selama tahap II. Pada tahun 2010, tunjangan
Uni Eropa menyumbang 84% dari nilai total pasar karbon global. Volume
Perdagangan melonjak dari 3,1 miliar pada tahun 2008 menjadi 6,3 miliar pada 2009. Pada tahun 2012, 7,9 miliar tunjangan diperdagangkan (senilai 56 miliar EUR atau sekitar Rp932 triliun). Data yang dikumpulkan oleh Bloomberg New Energy Finance dan London Energy Brokers Association menunjukkan bahwa volume
Perdagangan harian melebihi 70 juta tunjangan pada pertengahan tahun 2011.
Majalah Economist menyatakan bahwa, "Di bawah
Sistem 'batasan dan
Perdagangan', pengurangan biaya pemotongan
Emisi karbon dapat menekan harga tunjangan dengan sendirinya, yaitu dengan mengurangi pengembalian investor". Demikian pula, investasi efisiensi energi lebih tinggi dari yang diharapkan, misalnya dalam upaya penuruan biaya produksi industri dengan pemotongan penggunaan energi dan
Emisi CO2, tetapi hal ini mengurangi permintaan atas tunjangan. Oleh karenanya, hal 'baik' pada pemotongan
Emisi CO2 tersebut dapat menjadi 'buruk' bagi harga tunjangan, yang mengurangi insentif investasi hijau lebih lanjut.
= Emisi penerbangan
=
Meskipun penerbangan hanya menyumbang 3% dari
Emisi gas rumah kaca
Uni Eropa, sektor ini telah meningkatkan 87%
Emisi CO2 sejak tahun 1990; khususnya setelah murahnya biaya perjalanan udara. Seseorang yang menempuh penerbangan dari London ke New York misalnya, akan menghasilkan jumlah CO2 yang sama dengan rata-rata orang yang memanaskan rumah mereka selama satu tahun. Direktif SPE UE 2008 menyatakan bahwa semua
Emisi penerbangan ke, dari dan di dalam
Uni Eropa mulai tercakup pada Januari 2012.
Ketentuan-ketentuan ini diubah pada tahun 2013 untuk memfasilitasi negosiasi internasional mengenai penerbangan di dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yaitu sebuah badan 191-negara yang beroperasi di bawah naungan PBB.
Uni Eropa secara khusus memberlakukan ketentuan “hentikan tenggat” yang menunda tenggat waktu industri penerbangan menyerahkan tunjangan
Emisi 2012 selama satu tahun, pada April 2013. Pada Oktober 2013, ICAO resmi menyetujui pengembangan mekanisme berbasis pasar global pada tahun 2016 dan membatasi
Emisi sektor penerbangan internasional mulai tahun 2020. Kemudian, di bulan April 2014, sambil menunggu kemungkinan adopsi aturan internasional, negara-negara anggota
Eropa dan Parlemen
Eropa mengubah Direktif SPE UE untuk periode 2013-2016. Cakupan sektor penerbangan saat ini terbatas pada
Emisi penerbangan di Wilayah Ekonomi
Eropa (28 negara anggota UE ditambah Islandia, Liechtenstein dan Norwegia) untuk periode 2013-2016.
Tahap III (2013-2020)
Perubahan utama yang dilaksanakan sebagai bagian dari tahap III adalah:
Batasan
Emisi lebar (wide-cap)
Uni Eropa menggantikan
Sistem batasan
Emisi nasional sebelumnya (RAN).
Pelelangan akan semakin menjadi proses pengalokasian tunjangan.
Untuk tunjangan yang masih diberikan secara gratis, aturan alokasi yang selaras akan berlaku berdasar kinerja
Emisi Uni Eropa yang ambisius.
Beberapa sektor dan gas mulai dimasukkan.
= Perubahan substansi
=
Pada permulaan tahap III (Januari 2013), kelebihan tunjangan pada SPE UE bertahan pada 2,1 juta tunjangan, di mana 57% tunjangan akan dilelang, sementara tunjangan yang tersisa tersedia untuk alokasi bebas. Pada sektor penerbangan 15% tunjangan akan dilelang, dan 82% dialokasikan secara bebas berdasarkan proses pentarafan. Sisa 3% merupakan cadangan khusus bagi entri baru dan maskapai yang cepat berkembang. Sebagai konsekuensi pengecualian temporer – yang berlaku pada sektor penerbangan dengan negara ketiga – alokasi disesuaikan dengan cakupan di Wilayah Ekonomi
Eropa.
Menurut Komisi
Eropa, tanpa tindakan, kelebihan struktural akan berlanjut di sebagian besar tahap III dan kemungkinan akan mengurangi keefektifan SPE UE secara keseluruhan. Untuk mengatasi masalah ini Komisi
Eropa melakukan dua inisiatif utama, diantaranya:
Cadangan Stabilitas Pasar atau MSR (jangka panjang)
Pada Januari 2014, Komisi
Eropa menerbitkan proposal legislatif yang mereformasi struktur SPE UE dalam menciptakan Cadangan Stabilitas Pasar (MSR). MSR bertujuan sebagai penyesuaian pasokan tunjangan yang berdasar pada perubahan di dalam permintaan. Proposal ini diikuti oleh konsultasi publik (yang berakhir pada Maret 2015), serta berdasar revisi Direktif SPE UE tahap IV (setelah 2020). Proposal ini diharapkan kemudian pada tahun 2015; menggabungkan unsur-unsur kerangka iklim & energi 2030, dan disetujui secara politis di dalam Direktif
Sistem Perdagangan Emisi.
Proses backloading (jangka pendek)
Negara-negara anggota Parlemen
Eropa mengadopsi proposal Komisi
Eropa tentang proses backloading pada Januari 2014, yaitu sebuah langkah permulaan yang menunda pelelangan 900 juta tunjangan dari periode 2014-2016 hingga 2019-2020. Berkat pengadopsian MSR, proses backloading tunjangan ditempatkan secara langsung di dalam MSR di akhir periode tahap III. Selama tahap III, faktor linier pengurangan batasan
Emisi tahunan keseluruhan, mencapai sekitar 1,74% dari kuantitas total rata-rata tunjangan yang dikeluarkan tahun 2008-2012. Perbedaan utama periode implementasi antara tahap I, II, dan III yaitu tidak adanya alokasi bebas untuk produksi listrik (dengan beberapa pengecualian modernisasi listrik di negara anggota baru, yang berdasar pada Direktif SPE UE Pasal 10c), serta alokasi bebas untuk industri berbasis aturan harmonisasi
Uni Eropa; yang telah digariskan dalam Keputusan Pentarafan.
= Perubahan Regulasi Pendaftaran
=
Direktif 2003/87/EC Pasal 19 (1) mensyaratkan semua tunjangan
Emisi yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2012 dan seterusnya harus disimpan di Union Registry pusat pada akun-akun yang dikelola oleh negara anggota
Uni Eropa.
Sistem pendaftaran tunggal ini dioperasikan dan dipertahankan oleh Komisi
Eropa, dan administrator registrasi nasional di seluruh 31 negara yang berpartisipasi dalam SPE UE, yang mewakili lebih dari 20.000 akun (baik perusahaan maupun personal). Awalnya masing-masing negara anggota memiliki
Sistem pendaftaran tunjangan emisinya sendiri. Namun, pada tahun 2012,
Sistem pendaftaran tunjangan ini diganti dengan Union Registry tunggal; yang memberikan dasar yang selaras dalam pemindahan tunjangan di seluruh
Uni Eropa.
Proses alokasi tahap III dilakukan secara terpusat di Union Registry, baik untuk alokasi tunjangan kepada operator stasioner, maupun operator pesawat terbang secara bebas, serta pelelangan tunjangan melalui platform lelang umum dan dua platform lelang 'memilih-keluar'. Aturan hukum yang mengatur berfungsinya Union Registry adalah Regulasi Komisi (UE) No 389/2013, yang berlaku untuk tunjangan yang dibuat pada periode
Perdagangan SPE UE tahap III, serta periode berikutnya. Pada tahun 2013 Regulasi Pendaftaran tunjangan ini direvisi dalam menyelaraskan fungsionalitas, yang merupakan upaya penggabungan penghitungan transaksi di bawah Keputusan Usaha Berbagi (Effort Sharing Decision). Kemudian Regulasi ini diubah dengan Regulasi UE 2018/208 untuk melindungi integritas lingkungan SPE UE.
Perubahan tersebut memberikan penandaan dan pembatasan penggunaan tunjangan yang dikeluarkan oleh Britania Raya per 1 Januari 2018. Penandaan tersebut membedakan pengeluaran tunjangan Britania Raya dengan tunjangan lain. Tunjangan-tunjangan yang ditandai tersebut kemudian tidak lagi diserahkan untuk memenuhi kewajiban kepatuhan di bawah SPE UE. Penyerahan laporan
Emisi terverifikasi kini akan jatuh tempo pada hari Senin 11 Maret 2019, dibandingkan tenggat waktu 31 Maret seperti biasanya. Revisi Regulasi Pendaftaran menyediakan mekanisme penetapan ketentuan Direktif SPE UE Pasal 11a (operator-operator dapat menukar kredit-kredit internasional untuk tunjangan). Hal ini disebabkan kebutuhan penentuan proses finalisasi pada persiapan SPE UE di tahap III, dengan rincian proses pertukaran kredit berbasis proyek (IB dan MPB) yang dilakukan perusahaan, dengan kewajiban kepatuhan pada SPE UE atas tunjangan pada periode
Perdagangan tersebut.
Tahap IV (2021-2030)
Komisi
Eropa merepresentasikan sebuah proposal legislatif pada Juli 2015 untuk merevisi SPE UE untuk periode setelah 2020. Kebijakan ini merupakan langkah pertama yang berisi target
Uni Eropa dalam mengurangi
Emisi gas rumah kaca dengan nilai minimal 40% secara domestik pada tahun 2030; yang sejalan dengan kerangka kerja kebijakan iklim dan energi 2030, dan merupakan bagian kontribusi atas Persetujuan Paris. Dana sebesar 2 miliar EUR (sekitar Rp32,3 triliun) akan dibentuk untuk membantu industri dan sektor listrik memenuhi tantangan inovasi dan investasi dari tahap transisi ke tahap ekonomi rendah karbon.
Salah satu komponen utama tahap IV adalah memastikan penurunan jumlah tunjangan bebas supaya terdistribusikan secara efektif dan efisien. Adapun kebijakan ini meliputi:
Peningkatan laju pemotongan
Emisi; di mana untuk mencapai setidaknya 40% target
Uni Eropa, maka sektor-sektor yang tercakup di dalam SPE harus mengurangi emisinya sebesar 43% dibandingkan tahun 2005, sehingga untuk tujuan ini, jumlah keseluruhan tunjangan
Emisi akan menurun pada 2,2% tingkat tahunan dari tahun 2021 dan seterusnya.
Aturan baru perihal kebocoran karbon yang ditargetkan, yang terdiri dari: revisi
Sistem alokasi bebas supaya fokus pada sektor dengan risiko tinggi yang merelokasi produksi di luar
Uni Eropa; penyisihan sejumlah tunjangan bebas untuk instalasi baru dan instalasi yang terus berkembang; pelenturan aturan-aturan supaya dapat sejalur dengan sejumlah tunjangan bebas dengan angka-angka produksi; serta memperbarui pentarafan, yang dapat merefleksikan kemajuan teknologi sejak 2008.
Pendanaan inovasi rendah karbon dan modernisasi sektor energi.
Adanya masukan dari para pemangku kepentingan.
Penyeimbangan karbon
Penyeimbangan karbon (carbon offset) merupakan suatu upaya yang diakui dapat mengurangi
Emisi karbon yang tak terhindarkan. Penyeimbangan satu ton karbon artinya pengurangan satu ton karbon dioksida di atmosfer. Cara ini merupakan cara tercepat dalam mencapai pengurangan
Emisi dan satu-satunya cara untuk mencapai netralitas karbon. Mekanisme fleksibel (MPB dan IB) terkadang digabung dan disebut sebagai "Penyeimbangan PBB" dimaksudkan sebagai sumber termurah dari instrumen penyesuaian terintegrasi, yang kemudian menjadi beberapa skema 'batasan dan
Perdagangan' seperti halnya SPE UE. Direktif 2003/87/EC Pasal 11a memuat penggunaan unit-unit CERs dan ERUs dari kegiatan-kegiatan proyek, sebelum berlaku pada perjanjian perubahan iklim internasional; dengan mengatur kemungkinan para operator menukar sejumlah unit-unit tersebut terhadap tunjangan-tunjangan.
Proyek-proyek penyeimbangan karbon biasanya berbasis di negara-negara berkembang, dan umumnya dirancang untuk mengurangi
Emisi di masa depan. Hal ini melibatkan peluncuran teknologi energi bersih atau membeli kredit karbon dari
Sistem Perdagangan Emisi, atau dengan menyerap CO2 langsung dari udara melalui penanaman pohon. Pada tahun 2015, UNFCCC meluncurkan situs web khusus di mana organisasi, perusahaan, dan seorang pribadi dapat mengimbangi jejak karbon mereka dengan tujuan memfasilitasi partisipasi semua orang dalam mempromosikan keberlanjutan.
Beberapa pihak dan organisasi mengimbangi seluruh jejak karbon yang mereka hasilkan, sementara yang lainnya bertujuan menetralisir dampak aktivitas tertentu, seperti aktivitas penerbangan. Sebagai contoh, wisatawan atau pebisnis biasanya mengunjungi laman web penyeimbangan karbon kemudian menggunakan peralatan daring untuk menghitung
Emisi perjalanan mereka, lalu membayar suatu perusahaan penyeimbangan karbon supaya mengurangi
Emisi di tempat lain di dunia dengan jumlah yang sama; sehingga membuat
Emisi penerbangannya menjadi "karbon netral". Dengan kata lain, penyeimbangan karbon merupakan alat yang digunakan untuk memutuskan otoritas lokal di dunia. Namun, aspek-aspek tertentu penyeimbangan karbon mendapat kritik dari beberapa pihak.
Catatan
Lihat pula
Gas rumah kaca
Penipisan ozon
Persetujuan Paris
Protokol Kyoto
UNFCC
Referensi
Bacaan lanjut
Pranala luar
Laman web resmi
"Direktif 2003/87/EC tentang Parlemen
Eropa dan Dewan pada 13 October 2003", Jurnal Resmi
Uni Eropa – Direktif UE tentang penetapan SPE UE
Perencanaan Alokasi Nasional Tahap II
Komisi
Eropa, "
Sistem Perdagangan Emisi (SPE UE)"
Bagaimana
Sistem Perdagangan Emisi bekerja
Buku Fakta
Perdagangan Emisi Inagendo (kandungan, hubungan, serta daftar istilah SPE)
Gambaran umum UK Defra di Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan Inggris Diarsipkan 2006-12-14 di Wayback Machine.
Laman Profil tentang basis data mekanisme tata kelola pasar Diarsipkan 2016-03-03 di Wayback Machine.
Pew Center White Paper: Ikhtisar tentang SPE UE Diarsipkan 2012-09-06 di Wayback Machine.
Video dari Badan Iklim dan Polusi (Norwegia):
Sistem Perdagangan Emisi
Laporan utama dan penilaian
Aplikasi
Perdagangan Emisi oleh Negara-negara Anggota UE – laporan tahun 2007 Diarsipkan 2009-01-08 di Wayback Machine.
Carbon Trade Watch
Climate Action Network Europe Diarsipkan 2014-07-07 di Wayback Machine. "
Emisi CO2: Negara-negara Anggota UE menyalahgunakan
Sistem Perdagangan Emisi" jumpa pers, 15 Mei 2006
Institut Fraunhofer Penelitian awal tentang Perencanaan Alokasi Nasional Tahap II
Inventaris gas rumah kaca Komunitas
Eropa Tahunan 1990 - 2006 dan laporan inventaris 2008 Diarsipkan 2008-07-11 di Wayback Machine.
Kelangkaan dan Alokasi Tunjangan dalam
Sistem Perdagangan Emisi UE - Analisis Hukum.
Krisis di SPE UE, 11 Oktober 2012 Diarsipkan 2015-04-03 di Wayback Machine.
Laman web WWF "Efektivitas lingkungan dan efisiensi ekonomi SPE UE: Aspek struktural dari alokasi", oleh WWF dan Öko-Institut, 9 Nov 2005.
Perencanaan Alokasi Nasional 2005-7: Apakah mereka memberikan? Ringkasan laporan eksekutif oleh Climate Action Network.
Prospek
Sistem Perdagangan Emisi UE, Perpustakaan Parlemen
Eropa, Juni 2012
Sistem Perdagangan Emisi Eropa dimasukkan ke Uji Aturan Bantuan Negara
Uni Eropa menargetkan pengurangan
Emisi hingga 40% pada tahun 2030 - CCS Institut.
Kasus hukum
Swiss International Air Lines AG v UK SoS untuk Energi dan Perubahan Iklim [2015] EWCA Civ 331