Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian
Somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum
Somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Bila debitur tidak menghiraukan
Somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui
Somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Somasi
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:
Surat perintah, adalah exploit juru sita, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
Akta sejenisnya (soortgelijke akta), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Rujukan