- Source: Studi hukum kritis
Studi hukum kritis (CLS) merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, critical legal studies. Aliran ini berasal dari Amerika Serikat dan telah mempengaruhi kajian hukum di berbagai negara. Suatu aliran teori kritis yang berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Para penganut CLS menyatakan bahwa hukum dirancang untuk mempertahankan status quo masyarakat dan dengan demikian mengkodekan biasnya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Meskipun terdapat variasi yang luas dalam pendapat para sarjana hukum kritis di seluruh dunia, terdapat konsensus umum mengenai tujuan utama studi hukum kritis:
Untuk menunjukkan ambiguitas dan kemungkinan hasil preferensial dari doktrin hukum yang seharusnya tidak memihak dan kaku.
Untuk mempublikasikan hasil historis, sosial, ekonomi, dan psikologis dari keputusan hukum.
Untuk mendemistifikasi analisis hukum dan budaya hukum untuk menerapkan transparansi pada proses hukum sehingga mendapatkan dukungan umum dari warga negara yang bertanggung jawab secara sosial.
Singkatan "CLS" dan "Crit" kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada gerakan dan penganutnya.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Studi hukum kritis
- Teori kritis
- Berpikir kritis
- Garis besar teori kritis
- Teori ras kritis
- Studi terorisme kritis
- Satjipto Rahardjo
- Filsafat politik
- Bhinneka Tunggal Ika
- Mark Tushnet
- Abu Hurayra
- Dono (comedian)