• Source: Sukajaya, Cimerak, Pangandaran
  • Sukajaya adalah desa di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Desa Sukajaya merupakan pecahan dari Desa Cimerak yang dibentuk sekitar awal tahun 1980-an.
    Kepala Desa
    Sejak pembentukannya awal tahun 1980-an, secara berturut yang menjadi Kepala Desa Sukajaya adalah sebagai berikut:

    Ihin Robihin
    Sutarno ( sebagai Pejabat sementara, jabatan definitif adalah Sekretaris Desa )
    Ewo Rachwa
    Sutarno ( sebagai Pejabat sementara, jabatan definitif adalah Sekretaris Desa )
    Jajang Ismail
    Maman S
    Upan
    Pemerintahan
    Desa Sukajaya dipimpin oleh Seorang Kepala Desa dibantu oleh satu orang Sekretaris Desa dan beberapa orang Kepala Urusan atau Kepala Subseksi. Desa Sukajaya terdiri dari 4 ( empat ) Dusun ( Kampung ) yang masing-masing Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang dalam bahasa Sunda disebut sebagai Golongan. Adapun dusun dalam wilayah Desa Sukajaya adalah sebagai berikut:

    Dusun Bulakgebang
    Dusun Patrol
    Dusun Babakan Jaya
    Dusun Karang Jaya
    Dusun membawahi beberapa Rukun Warga ( RW ). Sampai dengan saat ini, masing-masing Dusun membawahi 2 ( dua ) RW. RW membawahi beberapa Rukun Tetangga ( RT ). Sampai dengan saat ini, masing-masing RW membawai 4 ( empat ) RT. Terakhir, RT membawai beberapa Kepala Keluarga ( KK ).
    Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa Desa Sukajaya terdiri dari 8 ( delapan ) RW dan 32 ( tiga puluh dua) RT.


    Letak geografis


    Desa Sukajaya merupakan desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Cimerak dengan jarak tempuh 17 km dari Parigi, sebagai ibu kota Kabupaten Pangandaran. Desa Sukajaya memiliki luas wilayah 1.773,340 ha, dengan batas-batas administrasi sebagai berikut.

    Utara: Desa Kertayasa
    Selatan: Desa Limusgede
    Barat: Desa Sindangsari
    Timur: Desa Cimerak
    Desa Sukajaya merupakan desa agraris yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari areal pertanian dan pesawahan. Komoditas unggulan desa adalah kelapa dan gula merah. Dari sektor pertanian khususnya padi, Desa Sukajaya bukanlah desa yang dapat diandalkan untuk bertani padi. Hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya irigasi atau sistem pengairan terpadu. Jalan menuju ke Desa Sukajaya tidak sulit karena jalan sudah permanen (beraspal), dan jika dari Pangandaran memerlukan waktu kurang lebih 1 Jam dengan jarak tempuh 40 Km.


    Referensi




    Pranala luar


    (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
    (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
    (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Kata Kunci Pencarian: