- Source: Susno Duadji
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (lahir 1 Juli 1954) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.
Keluarga
Susno adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya bernama Duadji dan ibunya bernama Siti Amah. Ia adalah suami dari Herawati dan bapak dari dua orang putri.
Pendidikan
Susno Duadji merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur, Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, D.C., Amerika Serikat.
Karier
Lulus dari Akademi Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi. Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Soenarko Danu Ardanto. Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Bambang Hendarso Danuri yang telah dilantik sebagai Kapolri.
Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri. Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.
Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK. Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri. Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Yovianes Mahar yang saat itu menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.
Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut.
Pama Polres Wonogiri (1978)
Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)
Wakapolres Pemalang tahun (1989)
Wakapolresta Yogyakarta (1990)
Kapolres Maluku Utara (1995)
Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)
Kapolres Madiun (1997)
Kapolres Malang (1998)
Wakapolwitabes Surabaya (1999)
Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)
Kabid Kordilum Babinkum (2001)
Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)
Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)
Kapolda Jawa Barat (Jan 2008–Okt 2008)
Kabareskrim Polri (Okt 2008–Nov 2009)
Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009–Mar 2011)
Penasihat Koorsahli Kapolri (Mar 2011–Aug 2012)
Cicak vs Buaya
Adalah Susno orang yang pertama kali menciptakan istilah "Cicak vs Buaya". Ia menganalogikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cicak kecil dan Polri sebagai buaya. Hal ini ia cetuskan dalam suatu kesempatan wawancara dengan wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika, dan menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.
Kasus Korupsi
Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kapolda Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar. Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga. Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sejarah elektoral
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Susno Duadji
- Konfrontasi Cicak dan Buaya
- Ari Yusuf Amir
- Eko Budi Sampurno
- Badan Reserse Kriminal
- Sukadi Duadji
- Gayus Tambunan
- Ito Sumardi
- Mathius Salempang
- Saifudin Aswari Rivai
- Susno Duadji
- Criminal Investigation Agency
- Corruption Eradication Commission
- Indonesian National Police
- Timur Pradopo
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election