Tentara Republik Indonesia (atau disingkat dengan TRI) adalah sebuah nama angkatan perang yang dibentuk oleh Pemerintah
Indonesia, setelah mengubah nama
Tentara Keselamatan Rakyat yang sebelumnya bernama
Tentara Keamanan Rakyat.
TRI dibentuk pada tanggal 26 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.4/SD tahun 1946. TRI dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memperbaiki susunan dasar dan bentuk ketentaraan yang lebih sempurna, yang disusun atas dasar militer internasional.
Karena pada saat itu masih banyak sekali laskar-laskar perjuangan dan barisan-barisan bersenjata yang dibentuk oleh rakyat
Indonesia di daerahnya masing-masing, pembentukan TRI adalah bentuk penegasan Pemerintah
Indonesia, bahwa TRI adalah satu-satunya organisasi militer di Negara
Republik Indonesia.
Usia TRI tidak berlangsung lama. Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno meresmikan pembentukan
Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang merupakan hasil peleburan berbagai laskar perjuangan dan barisan bersenjata ke
Tentara Republik Indonesia (TRI).
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka