Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia sejak awal penetapannya kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015. Pemerintah
Indonesia menyesuaikan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dengan empat pilar
Pembangunan di Indonesia.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dijadikan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan Pemerintah
Indonesia.
Studi yang diadakan oleh Institut
Pembangunan Luar Negeri pada tahun 2015 memperkirakan bahwa
Indonesia akan memenuhi
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di bidang kesehatan, perubahan iklim dan ekosistem daratan. Kesesuaian antara dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dengan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia membuat
Indonesia memiliki kesiapan untuk mencapai target-target dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia telah melaporkan hasil pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Tinjauan Nasional Sukarela pada tahun 2017 dan 2019. Kemudian dalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020–2024 juga diadakan penyelarasan substansi dengan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan skala global. Pada pertengahan tahun 2020, sebanyak 27 provinsi
di Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Daerah untuk
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Komitmen
Pemerintah
Indonesia telah mengumumkan pernyataan untuk berkomitmen dalam melaksanakan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk periode 2015–2030. Komitmen ini diumumkan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik
Indonesia/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional pada tahun 2017. Pemerintah
Indonesia memberikan komitmen atas
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, setiap anggota PBB menyetujui kesepakatan untuk mencapai 17
Tujuan dan 169 target guna mewujudkan stabilisasi ekonomi dan lingkungan dalam jangka panjang.
Kebijakan
Ketujuhbelas
Tujuan yang termaktum
di dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan disesuaikan dengan filosofi
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah
Indonesia mengutamakan adanya penerapan konsep konservasi sumber daya alam guna mengadakan peninjauan terhadap kebijakan lingkungan tradisional. Karena filosofi ini,
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dibagi menjadi empat pilar
Pembangunan, yaitu pilar
Pembangunan sosial, pilar
Pembangunan ekonomi, pilar
Pembangunan lingkungan, dan pilar
Pembangunan hukum dan tata kelola.
Tanggung jawab
Tanggung jawab atas pemenuhan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia diberikan kepada Pemerintah
Indonesia dan seluruh masyarakat
di Indonesia. Masyarakat yang diberi tanggung jawab termasuk peneliti dan akademisi. Bagi para peneliti, topik penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia ditentukan oleh tingkat kebutuhan yang tinggi terhadap
Pembangunan lingkungan
Berkelanjutan, efisiensi energi dan daya dukung sistem energi terbarukan yang mandiri untuk penggunaan sistem energi
Berkelanjutan.
Studi
Pada tahun 2015, Institut
Pembangunan Luar Negeri mengadakan studi mengenai kesiapan negara-negara dalam melaksanakan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Institut
Pembangunan Luar Negeri memperkirakan bahwa
Tujuan yang kemungkinan dapat dilaksanakan oleh
Indonesia adalah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 3 (TPB-3) mengenai kesehatan,
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 13 (TPB-13) mengenai perubahan iklim, dan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 15 (TPB-15) mengenai ekosistem daratan. Institut
Pembangunan Luar Negeri memperkirakan
Indonesia mencapai target kematian maternal dalam TPB-3, target penanganan perubahan iklim pada TPB-13, dan target penghentian deforestasi dalam TPB-15. Perkiraan yang diberikan oleh Institut
Pembangunan Luar Negeri terhadap
Indonesia dinilai wajar dan masuk akal meskipun sangat berbeda dengan kecenderungan global.
Persiapan
Persiapan pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia sejak tahap awal. Pemerintah
Indonesia memasukkan konsep-konsep yang sejalan dengan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Draft Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Penyusunan draft ini memiliki mekanisme baku yang didasarkan atas pengalaman Pemerintah
Indonesia dalam melaksanakan agenda global seperti
Tujuan Pembangunan Milenium. Meskipun Draft Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 mulai disusun pada tahun 2014, isinya telah memiliki banyak prioritas
Pembangunan nasional yang sesuai dengan target dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 96 target dari 169 target yang ditetapkan dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah ada
di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Persentasenya sebesar 57% dari total target yang ada.
Dalam naskah Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,
Indonesia telah mencakup 27 target
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada pilar sosial yang seluruhnya berjumlah 47. Pada pilar ekonomi, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 memiliki sebanyak 31 target
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dati total 54 target.
di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,
Indonesia juga memiliki 31 target dari 56 target pada pilar lingkungan dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada pilar hukum dan tata kelola dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebanyak 8 dari 12 target telah dibahas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Keselarasan juga terjadi pada 9 program Nawa Cita yang diusung oleh Pemerintah
Indonesia juga sesuai dengan 17
Tujuan yang ingin dicapai dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Program Nawa Cita ini merupakan hasil usungan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pelaporan
= Tinjauan Nasional Sukarela
=
PBB mengadakan tindakan proaktif dalam pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan melakukan program Tinjauan Nasional Sukarela. Program ini merupakan kegiatan pembimbingan PBB kepada negara-negara peserta
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menerima prinsip kesukarelaan selama berlangsungnya pekerjaan Kelompok Kerja Terbuka. Setelah beberapa negara menetapkan untuk sukarela dibimbing oleh PBB, diadakan penyusunan Pedoman Tinjauan Nasional Sukarela. Hasil penyusunannya kemudian diterbitkan sebagai acuan bagi negara-negara pelaksana
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada tahun 2016, sebanyak 22 negara melaporkan hasil Tinjauan Nasional Sukarela pada pertemuan Forum Politik Tingkat Tinggi tentang
Pembangunan Berkelanjutan (FPTTPB).
Pemerintah
Indonesia mengadakan pengarus-utamaan dalam penyusunan rencana aksi, koordinasi nasional dan pemantauan serta pelaporan secara berkala atas
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia melaporkan hasilnya untuk pertama kali pada pertemuan Forum Politik Tingkat Tinggi tentang
Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan bulan Juli 2017. Pelaporan ini dilakukan dengan jumlah negara pelapor sebanyak 44 negara. Pada pelaporan ini, laporan yang disajikan oleh Pemerintah
Indonesia masuk dalam enam laporan terbaik dibandingkan negara pelapor lainnya.
Indonesia kemudian diundang untuk mengikuti Pameran Investasi 2018. Undangan ini diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membahas berbagai proyek-proyek yang berguna dalam pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia kembali melaporkan pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2019 secara inklusif. Laporan
Indonesia mengenai
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 memperoleh penghargaan dari PBB. Pembahasan dalam laporan ini tentang perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.
Perkembangan
Setelah mengadakan menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015–2019, Pemerintah
Indonesia menyusun lagi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020–2024. Tujuannya untuk menyelaraskan substansi dari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat global dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pada tahun 2020,
Indonesia telah mengintegrasikan sebanyak 124 target dari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Sebanyak 19 Pusat
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan didirikan
di beberapa perguruan tinggi
di berbagai wilayah
di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2020, Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB telah ditetapkan pada 27 provinsi
di Indonesia. Sementara pelaporan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah TPB telah diselesaikan oleh 11 provinsi
di Indonesia.
Referensi
= Catatan kaki
=
= Daftar pustaka
=
Alisjahbana, A. S., dan Murniningtyas, E. (2018).
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target dan Strategi Implementasi (PDF). Bandung: Unpad Press. ISBN 978-602-439-313-7. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
Said, A., dkk. (Desember 2016). Said, A., dan Budianti, I., ed. Potret Awal
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
di Indonesia (PDF). Jakarta: Badan Pusat Statistik. ISBN 978-602-438-071-7. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
Utami, S. S., dkk. (November 2021). Utami, S. S., dkk., ed. Menuju Bangunan Zero Energy
di Indonesia. Sleman: Gadjah Mada University Press. ISBN 978-602-386-937-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
Yulaswati, V., dkk., ed. (2020). Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Edisi II (PDF). Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. ISBN 978-602-53813-6-2. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link)