Uji kompetensi guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur
kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content
guru.
kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi
guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik
guru (bagi
guru yang belum bersertifikat pendidik).
kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Latar Belakang
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional,
guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing
guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan
kompetensi seorang
guru harus dilakukan pemetaan
kompetensi guru melalui
Uji kompetensi guru.
Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan
guru pada
kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi
guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan
guru dalam penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua
guru dalam jabatan baik
guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
kompetensi guru.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
guru dan Angka Kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
Tujuan
Pemetaan penguasaan
kompetensi guru (
kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi
guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sebagai entry point penilaian kinerja
guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja
guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja
guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru.
Peserta
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau
guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Wali kota
Memiliki NUPTK
Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi
Tempat Ujian
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:
Lokasi TUKG mudah dijangkau
Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan
Referensi
Lihat Pula
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005