XL Tunai adalah sebuah nama produk layanan keuangan digital berupa uang elektronik (e-money) milik
XL Axiata. Dengan
XL Tunai, pelanggan
XL Axiata dapat melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan ponsel. Jenis transaksi yang bisa dilakukan dengan layanan ini di antaranya untuk pembelian pulsa
XL, pembayaran tagihan, belanja di toko, belanja online, dan pengiriman uang baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk mendaftar layanan
XL Tunai, pelanggan harus menjadi pelanggan kartu SIM
XL. Setelah itu dapat menghubungi ke nomor *123*120#. Nomor tersebut juga merupakan nomor umum untuk pengecekan kiriman uang yang masuk ke akun dan penarikan uang
Tunai.
Tipe pelanggan
Tipe Pelanggan
XL Tunai juga dibagi menjadi dua tipe non-register dan full register. Non-register adalah pelanggan
XL yang belum mendaftar secara resmi di
XL Tunai. Pelanggan jenis ini dapat menyimpan saldo di
XL Tunai dengan jumlah maksimal Rp 1.000.000 dengan batas transaksi 10 kali/ hari atau Rp 20.000.000/ bulan. Aktivitas yang diberikan adalah pembelian pulsa dan belanja di toko.
Pelanggan full register adalah pelanggan yang sudah terdaftar di
XL Tunai dengan mengisi formulir pendaftaran. Batas saldo maksimum yang bisa disimpan berjumlah Rp 5.000.000 dengan transaksi 10 kali/hari atau Rp 20.000.000/ bulan. Layanan yang dapat digunakan di antaranya adalah kirim uang, penarikan uang, beli pulsa, belanja di toko, dan belanja daring.
Jenis layanan
XL Tunai memiliki layanan pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri. Layanan ini dikembangkan berkat kerjasama
XL Axiata dengan Celcom Axiata (Air Cash) dan Western Union pada tahun 2013. Penarikan uang
Tunai dapat dilakukan dengan terlebih dahulu di aplikasi
XL Tunai dengan cara mengakses *123#, pilih menu Tarik Uang lalu pilih Tarik
Tunai via Agen, masukkan nominal uang (dengan kelipatan Rp 5000,-) dan terakhir menerima notifikasi kode pembayaran untuk ditunjukkan kepada agen.
Perkembangan
Hingga pada tahun 2014, pelanggan
XL Tunai telah berjumlah sekitar 1,2 juta pelanggan. Lalu, niilai transaksi per bulan berjumlah Rp 75000 pada tahun 2014. Atas prestasi ini, perusahaan
XL Axiata memperoleh penghargaan sebagai Indonesia Mobile Digital Service Provider of The Year di ajang Frost & Sullivan 2014. Meski demikian, pihak
XL mendapatkan kesulitan terkait distribusi untuk pengembangan jangkauan pelanggan. Hal ini disebabkan peraturan Bank Indonesia yang tidak memperbolehkan agen individu mengggelar jasa LKD, harus lembaga berbadan hukum.
Referensi