- Badan Narkotika Nasional
- Badan Narkotika Nasional Provinsi
- Marthinus Hukom
- Banten
- Brigadir Jenderal Polisi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Binduriang, Rejang Lebong
- Ardhito Pramono
- M. Hafiz
- Tomy Winata
badan narkotika nasional provinsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) adalah instansi vertikal Organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berkedudukan pada daerah provinsi.
Kedudukan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
BNNP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
Tugas dan Fungsi
Tugas
BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi.
menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna pencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasdan wewenang.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNNP berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Fungsi
Umum
penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktiflainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yangselanjutnya disingkat dengan P4GN;
penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria,dan prosedur P4GN;
penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN;
penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan,pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hokum dan kerja sama di bidang P4GN;
pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan,Rehabilitasi, Hukum, dan Kerja Sama;
pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansivertikal di lingkungan BNN;
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponenmasyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan sertapelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi dilingkungan BNN;
pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran sertamasyarakat;
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahanadiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponenmasyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuankembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika sertabahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah;
pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropikaserta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktiflainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya;
pelaksanaan penyusunan, pengkajian, dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN;
pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dankode etik profesi penyidik BNN;
pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN;
pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuktembakau dan alkohol;
pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika, danprekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktifuntuk tembakau dan alkohol;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Khusus
pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
pelayanan administrasi BNNP.
Daftar BNN Provinsi
BNN Provinsi Aceh
BNN Provinsi Sumatera Utara
BNN Provinsi Sumatera Barat
BNN Provinsi Riau
BNN Provinsi Kepulauan Riau
BNN Provinsi Jambi
BNN Provinsi Sumatera Selatan
BNN Provinsi Bengkulu
BNN Provinsi Lampung
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BNN Provinsi Banten
BNN Provinsi DKI Jakarta
BNN Provinsi Jawa Barat
BNN Provinsi Jawa Tengah
BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BNN Provinsi Jawa Timur
BNN Provinsi Bali
BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat
BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur
BNN Provinsi Kalimantan Barat
BNN Provinsi Kalimantan Tengah
BNN Provinsi Kalimantan Selatan
BNN Provinsi Kalimantan Timur
BNN Provinsi Kalimantan Utara
BNN Provinsi Sulawesi Utara
BNN Provinsi Gorontalo
BNN Provinsi Sulawesi Tengah
BNN Provinsi Sulawesi Tenggara
BNN Provinsi Sulawesi Barat
BNN Provinsi Sulawesi Selatan
BNN Provinsi Maluku
BNN Provinsi Maluku Utara
BNN Provinsi Papua
BNN Provinsi Papua Barat
Referensi
Pranala luar
(Indonesia)http://bnn.go.id/portal/ Diarsipkan 2014-04-13 di Wayback Machine.
(Indonesia)http://bnnp-diy.com/page-8-sejarah.html Diarsipkan 2014-04-13 di Wayback Machine.
(Indonesia) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
(Indonesia) http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=815
(Indonesia) http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=815[[Indonesia|]] Website BNN Stop Narkoba (www.stopnarkoba.com)