- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia
- Kota Batam
- Lembaga Nonstruktural
- Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Kota Sabang
- B. J. Habibie
badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam GudangMovies21 Rebahinxxi LK21
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas" target="_blank">Bebas dan Pelabuhan bebas" target="_blank">Bebas Batam (disingkat BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam, Kepulauan Riau sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Sebelumnya BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas" target="_blank">Bebas dan Pelabuhan bebas" target="_blank">Bebas Batam, BP Batam adalah lembaga nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum.
Kepala BP Batam
Susunan Pejabat Eselon 1 BP Batam Tahun 2020
Kepala BP Batam: Muhammad Rudi
Wakil Kepala BP Batam: Purwiyanto
Anggota 1/Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan: Wahjoe Triwidijo K.
Anggota 2/Anggota Bidang Kebijakan Strategis: Enoh Suharto
Anggota 3/Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan Dan Investasi: Sudirman Saad
Anggota 4/Anggota Bidang Pengusahaan: Syahril Japarin
Referensi
Pranala luar
Situs resmi BP Batam